Bupati Bintan Apri Sujadi
Klikwarta.com, Bintan - Kabupaten Bintan masih ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, zona hijau penyebaran Covid-19. Bintan dinilai berhasil membatasi penyebaran Covid-19 secara maksimal.
Keberhasilan tersebut, kata Bupati Bintan Apri Sujadi, tidak terlepas dari dukungan semua pihak yang telah berupaya terhindar dari virus corona.
"Saya tidak mau warga Bintan terjangkit virus ini. Sehingga berbagai upaya telah kita lakukan. Alhamdulillah, Bintan masih berstatus Zona Hijau,” kata Apri Sijadi, Rabu (20/5/2020).
Dia menerangkan, upaya yang telah dilakukan seperti meningkatkan kesadaran masyarakat dan melakukan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, cuci tangan, pemakaian masker dan lain sebagainya.
Diketahui, jelang lebaran Idul Fitri 1441 H, Bupati Apri Sujadi, telah membuat Surat Edaran (SE) kepada Camat, Lurah atau Kades, agar bersama-sama melindungi warga dari penyebaran Covid-19. Dalam surat edarannya, Bupati Bintan berupaya mempertahankan Kabupaten Bintan sebagai zona hijau dan menjaga Kabupaten Bintan dalam memutus mata rantai penularan Covid-19. Para Camat, Lurah atau Kades, diminta selektif melakukan monotoring orang masuk dan keluar di wilayahnya masing-masing.
Yang mempunyai keluarga atau saudara di luar daerah mau pun luar negeri dengan transmisi lokal COVID-19, diimbau tidak pulang Hari Raya Idul Fitri tahun 1441 H dan menunda kepulangan pada hari raya Idul Adha yang akan datang, atau mengikuti ketetapan cuti bersama lainnya yang telah ditentukan pemerintah.
Dalam edaran tersebut, Bupati Apri juga menyebutkan, apabila dalam kondisi terpaksa harus pulang karena memiliki kepentingan tertentu, yang bersangkutan harus mengikuti ketentuan surat edaran gugus tugas percepatan penanganan COVID-19.
Ketentuannya, antara lain menunjukkan atau membawa surat keterangan bebas COVID-19 dari pejabat yang berwewenang atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik Kesehatan dari daerah asal, dengan menujukkan hasil Rapid Test non reaktif dan atau dari Polymeres Chain Reaction (PCR) negatif yang dibebankan oleh biaya mandiri.
Menunjukkan identitas diri (KTP/tanda pengenal lainnya yang sah). Setiap kegiatan perjalanan orang wajib mengikuti protokol kesehatan dan protokol transportasi yang berlaku.
Pada saat yang bersangkutan tiba di pelabuhan di wilayah Kabupaten Bintan, wajib melapor kepada petugas pos penjagaan dan pemeriksaan yang ada di setiap akses keluar masuk pelabuhan laut dan bandar udara yang dilengkapi dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
Dan melapor kepada gugus tugas wilayah Kecamatan atau Kelurahan atau Desa melalui RT/RW setempat, serta bersedia membuat surat pernyataan melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing. (Sumber:sijorikepri.com)








