Diduga Menipu Bermodus Seminar E-Commerce, Dua Perempuan Diamankan Polisi

Selasa, 15/04/2025 - 19:15
Dua perempuan diduga pelaku tindak pidana penipuan bermodus seminar e-commerce saat dibawa anggota Tim Sparta ke Mapolresta Surakarta. (Foto : Istimewa)

Dua perempuan diduga pelaku tindak pidana penipuan bermodus seminar e-commerce saat dibawa anggota Tim Sparta ke Mapolresta Surakarta. (Foto : Istimewa)

Klikwarta.com, Surakarta - Dua perempuan berinisial NK (20), warga Semarang, dan DP (24), warga Ngawi, Jawa Timur, diamankan Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta lantaran diduga melakukan penipuan bermodus seminar e-commerce terhadap seorang mahasiswi bernama Arlika (20), warga Sragen.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo menerangkan, keduanya diamankan pada Senin (14/4/2025) siang, di kawasan Taman Jaya Wijaya, Mojosongo, Jebres, Kota Surakarta.

"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat melalui Call Center Tim Sparta, yang menginformasikan adanya dua perempuan diamankan warga dan Babinsa setempat karena diduga melakukan penipuan," ungkap Kompol Arfian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sparta segera menuju lokasi. Setibanya di lokasi, tim mendapati dua perempuan telah dikerumuni oleh massa.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kata Kompol Arfian, kedua pelaku diduga telah menipu korban dengan modus menawarkan produk dan keanggotaan sebuah program e-commerce. Untuk bergabung, korban diminta membayar uang sebesar Rp17 juta.

"Dari hasil interogasi awal, korban mengaku mengenal para pelaku melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku menawarkan seminar e-commerce dengan biaya pendaftaran Rp200 ribu. Namun, setelah mendaftar, korban diharuskan membayar Rp17 juta untuk menjadi anggota penuh. Sebelum uang dibayarkan sepenuhnya, handphone korban disita sebagai jaminan oleh pelaku," paparnya.

Merasa dirugikan dan tidak pernah melihat produk yang dijanjikan, korban akhirnya meminta bantuan teman dan warga sekitar untuk mengamankan kedua pelaku.

Dari lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua unit handphone, dan satu lembar surat perjanjian.

"Kedua pelaku beserta korban kemudian dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan ke piket Reskrim guna proses hukum sesuai prosedur yang berlaku," tandas Kompol Arfian.

Pewarta : Kacuk Legowo

Related News