11 Ekor Burung Dilindungi Diamankan Polisi
Klikwarta.com, Kaur - Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Kaur laksanakan Ops Wanalaga Nala 2020 di wilayah Kecamatan Nasal, Maje dan Kaur Selatan, Kamis (20/02/2020). Hasilnya, sebanyak 11 ekor burung dilindungi berhasil diamankan petugas.
Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno,S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Khairuman, SE menyampaikan, Giat OPS Wanalaga Nala 2020, dalam rangka tindak pidana dibidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam (KSDA) di Polres Kaur.
"Burung yang diamankan akan kita serahkan ke pihak BKSDA Way Hawang", jelas Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim menyampaikan bagi pemelihara burung dilindungi melanggar pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Maka kita imbau kepada masyarakat yang masih memelihara burung dilindungi segera serahkan ke pihak kepolisian", tandas Kasat Reskrim.
Berikut rincian burung dilindungi yang diamankan :
1. 1 (satu) ekor burung cicak daun hijau kecil
Lokasi Desa Muara Dua Kec. Nasal Kab. Kauri
2. 1 (satu) ekor burung betet hijau Biasa
Lokasi Ds. Muara Dua Kec. Nasal Kab. Kaur
3. 2 (dua) ekor burung serindit hijau
Lokasi Ds. Sumber Harapan Kec. Maje Kab.Kaur
4. 1 (satu) ekor burung cicak hijau besar
Lokasi Ds. Sumber Harapan Kec.Maje Kab. Kaur
5. 1 (satu) ekor burung cicak daun hijau kecil
Lokasi Ds. Sumber Harapan Kec. Maje Kab. Kaur
6. 1 (satu) ekor burung serindit hijau
Lokasi Ds. Sumber Harapan Kec. Maje Kab. Kaur
7. 3 (tiga) ekor burung cicak hijau
Lokasi Ds. Parda Suka Kec. Maje Kab. Kaur
8. 1 (satu) ekor burung tiong emas (BEO)
Lokasi Ds. Padang Petron Kec. Kaur Selatan Kab. Kaur
(Pewarta : Sulaiman)








