Disduk Capil Lakukan Perkaman KIA di SDN 10

Rabu, 16/10/2019 - 04:30
Plt Kadisduk Capil Labuhanbatu Maznil Khairil

Plt Kadisduk Capil Labuhanbatu Maznil Khairil

Klikwarta.com, Labuhanbatu - Dalam rangka sosialisasi dan menjamin hak-hak warga yang belum berusia 17 Tahun, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu kunjungi SDN 10 Kecamatan Rantau Utara berikan sosialisasi dan perekaman Kartu Identitas Anak (KIA), perekaman di SDN 10  Rantau Utara sebagai semple agar para guru bisa mensosialisikannya kepada keluarga kerabat dan seluruh siswa yang ada di SDN 10 Rantau Utara, Selasa (15/10/2019).

Plt. Kepala Disdukcapil Labuhanbatu Maznil Khairil SE, M.Pd melalui Kabid Pelayanan pendaftran penduduk Sahnan Siahaan SH MM pada wartawan menyampaikan KIA adalah dokumen kependudukan yang di khusus kan untuk usia 1 tahun s/d dibawah 17 tahun dengan catatan bagi mereka yang belum berusia 5 tahun, foto KIA tidak muncul. 

"Kita sudah sosialisasi tentang KIA ini yang tujuannya untuk menjamin hak-hak bagi yang belum berusia 17 tahun,  kegunaan sebagai identitis diri saat bepergian," ujar Sahnan. 

Selain itu kedepan, pihaknya akan melakukan MOU dengan tempat permainan anak, agar bagi anak yang telah memiliki KIA untuk mendapat diskon, seperti yang telah di terapkan di beberapa daerah lain. 

Untuk mempercepat pelayanan,  Disdukcapil melakukan perekam dan pemfotoan kesekolah TK, SD, MIN SMP, MTS negeri dan swasta se-Labuhanbatu secara bergiliran. 

Melalui kesempatan ini kami mengimbau masyarakat untuk pro aktif dalam pembuatan dokumen KIA ,dengan membawa syarat-syarat foto Copy KK dan akte kelaharan serta Pas foto 3 X 4 sebanyak 1 lembar dan bisa langsung datang ke Disdukcapil setiap hari kerja.

"Camat, prangkat kelurahan dan perangkat Desa kita sudah sampaikan anak yang berusia 5 Tahun dan belum berusia 17 tahun agar merekam KIA, sumua syarat- syarat dan imbauan sudah kita bagikan ke sembilan Kecamatan", tandasnya. (Oelies)

Berita Terkait