Susasan Idul Fitri di Rutan Kelas II B Blora
Klikwarta.com, Blora - Sebanyak 77 Narapidana (Napi) di rumah tahanan kelas IIB Blora mendapat pengurangan masa tahanan atau Remisi Khusus Idul Fitri 1442 Hijriah. Mulai dari 15 hingga 45 hari.
"Rinciannya, 35 Napi mendapat remisi 15 hari, 37 orang 1 bulan, dan 5 orang mendapat1 bulan lebih 15 hari,” terang Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Dedi Cahyadi, Kamis (13/5/2021).
Menurutnya, remisi ini didapat setelah pihak Rutan mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Remisi sendiri diberikan kepada para Napi yang sudah menjalani masa tahanan enam bulan. Berkelakuan baik, serta mengikuti proses bimbingan yang digelar lembaga pemasyarakatan.
"Semua syarat harus terpenuhi terlebih dahulu. Tidak serta merta menerima remisi. Saat ini total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Blora ada 129 orang," tegasnya.
Dia berharap, remisi ini bisa bermanfaat bagi para penerima. Dia juga meminta para napi memanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan sampai disalah gunakan.
"Teruslah patuhi aturan yang ada disini. Selalu berbuat baik. Setelah lulus dari sini bisa kembali ke masyarakat," tambahnya.
(Pewarta : Fajar)








