Roving Seminar Kekayaan Intelektual ke-4 di Jakarta
Klikwarta.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI kembali menggelar Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang keempat di Birawa Assembly Hall, Jakarta. (21/11). Seminar roving kekayaan intelektual yang keempat ini merupakan puncak rangkaian kegiatan, setelah dilaksanakan di tiga wilayah sebelumnya yakni Sumatra Utara, DI Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto bersama dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi menghadiri langsung kegiatan pembukan Roving Seminar Kekayaan Intelektual ke empat di Jakarta.
Ekonomi kreatif Indonesia menjadi salah satu tulang punggung pertumbuhan ekonomi kedepannya. Ada tiga fokus subsektor pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia yakni, faishon, kuliner dan kriya.
" Saat ini Indonesia berada di peringkat ketiga unggulan dalam pembangunan ekonomi kreatif dengan pendapat kurang lebih 1,3 triliun.Maka dari itu konsep pembangunan ekonomi kreatif harus di satukan dengan kekayaan intelektual, mari kita bergandeng tangan untuk membangun ekonomi kreatif sehingga mendorong 1,1 juta lapangan pekerjaan yang baru berbasis ekonomi kreatif." Ucapa Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, saat ini Indonesia mengalami tren positif dengan bangkitnya ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19 yang banyak dirintis oleh lini ekonomi kreatif dari sektor usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).
“Kebangkitan ekonomi nasional dari sektor UMKM inilah yang menjadi fokus pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional sektor riil melalui dukungan terhadap produk-produk kreatif dalam negeri agar bersaing dengan merek-merek produk luar negeri,” kata Yasonna.
Menurutnya, dalam mendukung kemajuan UMKM di Indonesia, salah satu yang perlu diperhatikan adalah soal proteksi atas karya dan inovasi melalui pelindungan kekayaan intelektual (KI), baik itu hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, serta KI yang bersifat komunal.
“Saat ini, baru sekitar 11 persen dari pelaku UMKM yang telah terdaftar atau terlindungi KI-nya dari jumlah kurang lebih 64 juta pelaku usaha UMKM. Dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital, maka proteksi atas karya dan inovasi wajib untuk dilindungi melalui KI,” ungkap Yasonna.
Selain itu, melalui program kerjanya, di tahun depan DJKI telah mencanangkan tahun tematik 2023 sebagai Tahun Merek Nasional. Dengan salah satu program unggulannya adalah gerakan ‘One Village One Brand’ atau satu wilayah satu merek.
“Melalui program One Village One Brand atau merek kolektif diharapkan wilayah-wilayah di Indonesia dapat mengembangkan strategi branding untuk produk lokal, yang pada akhirnya akan berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di wilayah,” terang Yasonna.
Yasonna menilai, bahwa untuk mendukung UMKM dan peningkatan perekonomian nasional berbasis KI, diperlukan peran serta dan kolaborasi aktif antar lintas pemangku kepentingan terkait baik di tingkat pusat dan wilayah serta dari unsur pemerintah dan masyarakat dalam membangun ekosistem KI yang kuat.
Sehingga, lanjut Yasonna, berjalannya siklus ekosistem KI yang terdiri dari penciptaan KI, perolehan atau pelindungan KI, penegakkan hukum, dan komersialisasi KI dapat mendorong kreator, inventor, dan peneliti lebih gencar melakukan hasil kerja kreatif serta invensi yang dihasilkan.
“Ekosistem KI merupakan siklus perputaran ekonomi, yang digerakkan oleh inovasi dan kreativitas yang berpengaruh terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi,” ucap Yasonna.
Pada kesempatan tersebut, Yasonna mengatakan bahwa dirinya bersama jajarannya akan berupaya semaksimal mungkin mendukung pemajuan KI dengan program kerja nyata yang dapat dirasakan masyarakat secara langsung. Seperti, adanya pemangkasan waktu permohonan KI melalui peluncuran Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) dan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek), Klinik KI Bergerak, Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI, dan DJKI Mengajar.
“Kita akan terus mengedukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan KI dan mengenalkan peranan DJKI Kemenkumham sebagai pelindung KI,” tuturnya.
(Kontributor : Arif)








