Kejaksaan RI Lelang Batu Bara Sitaan Kasus Korupsi PT AKT, Nilai Limit Rp263 Miliar

Rabu, 14/10/2026 - 19:16
Batu bara sitaan kasus korupsi PT AKT

Batu bara sitaan kasus korupsi PT AKT

Klikwarta.com, Jakarta, 14 Oktober 2026 – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mengumumkan rencana lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara yang menjadi barang bukti dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025, atas nama tersangka ST.

Lelang tersebut dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya berdasarkan Surat Pengumuman Lelang Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026. Penyitaan barang bukti ini berlandaskan Penetapan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tertanggal 30 April 2026.

Objek lelang terdiri atas batu bara dengan estimasi volume sekitar 171.107 metrik ton (MT) yang tersimpan di stockpile Jetty PT AC, serta batu bara di atas 15 kapal tongkang dengan estimasi masing-masing sekitar 4.400 MT. Seluruh objek berada di kawasan Jetty PT AC, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp263.080.879.000 atau sekitar Rp263,08 miliar, dengan uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar. Seluruh objek batu bara tersebut dilelang dalam satu lot.

Pelaksanaan lelang dilakukan secara elektronik melalui mekanisme penawaran terbuka (open bidding) tanpa kehadiran peserta, melalui portal resmi www.lelang.go.id.

Peserta dapat mengajukan penawaran sejak objek lelang ditayangkan hingga batas akhir pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB, sesuai waktu server. Penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran di KPKNL Palangka Raya, Jalan G. Obos Km. 1 Nomor 19, Kota Palangka Raya.

Mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026 tanggal 22 April 2026, peserta lelang dibatasi bagi badan usaha berbadan hukum yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kriteria peserta meliputi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, serta pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara.

Selain itu, lelang dapat diikuti pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batu bara dan/atau pelaku usaha yang bertindak sebagai pengguna akhir (end user) batu bara di dalam negeri.

Calon peserta wajib memiliki akun terverifikasi di www.lelang.go.id. Uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar harus disetorkan sekaligus, tidak dapat dicicil, melalui nomor Virtual Account (VA) yang diperoleh dari sistem lelang.

Dana jaminan tersebut harus efektif diterima KPKNL Palangka Raya paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Seluruh dokumen persyaratan juga wajib diunggah melalui portal lelang dan diserahkan untuk proses verifikasi paling lambat tiga hari kerja sebelum lelang dimulai. Dokumen disampaikan kepada Panitia Lelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI c.q. Bidang Manajemen Pengelolaan Aset di Jalan Kebagusan Raya Nomor 36, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sebelum lelang berlangsung, panitia akan menggelar sesi penjelasan lelang (aanwijzing) pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.00–12.00 WIB. Kegiatan tersebut bertempat di PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Peserta yang tidak menghadiri sesi penjelasan dianggap menyetujui dan menerima kondisi objek lelang sebagaimana adanya (as is), baik dari segi kondisi, kualitas, maupun kuantitas, sesuai prinsip as is where is basis.

Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 3% paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Khusus pemenang dari instansi atau lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, batas waktu pelunasan diberikan hingga 14 hari kerja.

Selain itu, pemenang wajib membayar seluruh biaya penilaian batu bara sebesar Rp630.043.000 atau sekitar Rp630 juta.
Apabila pemenang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, yang bersangkutan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran disetorkan ke Kas Negara.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 184 ayat (4) huruf c dan Pasal 199J ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, hasil lelang tersebut telah memperhitungkan pembayaran iuran produksi. Dengan demikian, pemenang lelang tidak perlu lagi membayar iuran produksi atau royalti atas objek yang dilelang.

Melalui lelang ini, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melaksanakan pengelolaan benda sitaan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan persyaratan peserta, mekanisme penawaran, serta kewajiban pembayaran yang telah ditetapkan.

(Kontributor : Arif)

Berita Terkait