KPU Tetapkan Lima Dapil dan 45 Kursi DPRD Karanganyar untuk Pemilu 2024

Senin, 20/03/2023 - 21:13
Rapat Sosialisasi Tahapan, Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu 2024, di kawasan, Karangpandan, Karanganyar
Rapat Sosialisasi Tahapan, Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Pemilu 2024, di kawasan, Karangpandan, Karanganyar

Klikwarta.com, Karanganyar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar telah menetapkan lima daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Karanganyar untuk Pemilu 2024. Penetapan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.

Pernyataan itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari, dalam Rapat Sosialisasi Tahapan, Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu 2024, di kawasan, Karangpandan, Karanganyar,  Sabtu (18/3/2023).

Acara sosialisasi tersebut mengundang seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, dinas mapun instansi terkait, serta organisasi kemasyarakatan (ormas)

Triastuti menyebutkan masing-masing wilayah dari pembagian lima dapil untuk Kabupaten Karanganyar  berdasarkan PKPU tersebut. 

"Dapil I meliputi Kecamatan Karanganyar, Matesih dan Mojogedang. Untuk Dapil II meliputi Kecamatan Karangpandan, Tawangmangu, Jenawi, Kerjo dan Ngargoyoso," jelasnya.

Untuk wilatah Dapil III, lanjut Trias, adalah meliputi Kecamatan Jumantono, Jumapolo, Jatipuro dan Jatiyoso. Dapil IV meliputi Kecamatan Colomadu dan Gondangrejo 

"Dapil V piliputi Kecamatan Jaten, Kebakramat dan Tasikmadu," terangnya.

Sedangkan untuk alokasi kursi DPRD Kabupaten Karangantar, dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang, kata Trias, ada sebanyak 45 kursi yang bakal diperebutkan.

"Penetapan jumlah kursi ini, karena penduduk Kabupaten Karanganyar masih di bawah satu juta. Pembagian Dapil dan alokasi kursi ini, masih sama dengan Pileg 2019 lalu,” jelasnya.

Lebih lanjut Trias menjelaskan,, mengenai tahapan Pemilihan Umum, untuk saat ini sudah memasuki tahapan penyusunan data pemilih.

"Setelah penyusuan data pemilih, selanjutnya akan masuk ke tahapan penyusunan daftar pemilih hasil perbaikan, kemudian barulah diunggah ke sistem data Pemilu milik KPU.

Dia menamvahkan, saat ini pula, memasuki pencalonan perseorangan anggota DPD. Adapun verifikasi admimistrasi perbaikan kedua, akan berlangsung hingga 21 Maret 2023 mendatang.

“Tahapan selanjutnya, kami akan membantu KPU Provinsi untuk melakukan verifikasi faktual calon perseorangan DPD kedua,” pungkasnya.

(Pewarta : Kacuk Legowo)

Related News