Pelaku (tengah) dan barang bukti saat diamankan
Klikwarta.com, Labusel - Dalam rangka Ops Antik 2020, personel Polsek Kampung Rakyat dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sahat Lumbangaol berhasil menggerebek lokasi transaksi penjualan narkoba dan membekuk satu orang pelaku inisial YI (23) di sebuah rumah Dusun Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan , Sabtu (1/2/2020).
Awalnya Unit Reskrim Poksek Kampung rakyat mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah milik pelaku Yogi Irwanda (23) Dusun Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji kerap kali dijadikan tempat transaksi narkoba jenis Sabu, mendapat informasi dari masyarakat Unit Reskrim Poksek Kampung rakyat menuju TKP.
Sesampainya di TKP Unit Reskrim Poksek Kampung rakyat langsung menggerebek rumah pelaku, pelaku tidak berkutik, dari rumah pelaku petugas berhasil mengamankan 4 bungkus plastik kecil transparan berisi sabu-sabu, 3 bungkus plastik kecil transparan, 1 buah kotak bedak merek Wardah warna biru langit, 2 buah mancis, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 buah Hp Nokia warna hitam dan uang Rp 200 ribu.
Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Eri Prasetiyo membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, semalam Kanit Reskrim bersama tim menggrebek rumah transaksi narkoba", ujarnya kepada wartawan, Minggu (2/2/2020).
Kata AKP Eri Prasetiyo, setelah penangkapan tersangka YI, Kanit Reskrim Iptu Sahat Lumbangaol bersama tim dan Kepala Desa Perkebunan Teluk Panji, Muntoha melakukan pengembangan atas keterangan YI ke rumah AT di Dusun IV tempatnya membeli sabu-sabu.
Namun, AT tidak ditemukan. Selanjutnya petugas membawa Yi ke Polsek Kampung Rakyat untuk diproses secara hukum. (Oelies)








