Pemkot dan DPRD Depok Bahas Empat Raperda Strategis untuk Wujudkan Pemerintahan Inklusif dan Responsif

Senin, 23/06/2025 - 18:18
Pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Depok, Senin (23/6)

Pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Depok, Senin (23/6)

Klikwarta.com, Depok, 23 Juni 2025 — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menegaskan komitmen bersama dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih responsif dan inklusif. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Depok, Senin (23/6), sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Empat Raperda yang dibahas meliputi:

Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026.

Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Satu Raperda lainnya yang masih dalam proses harmonisasi antarinstansi.

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan bentuk komitmen politik bersama dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan kota. Ia menegaskan bahwa regulasi yang dihasilkan harus bersifat aspiratif, inklusif, dan strategis.

“Raperda yang dibahas hari ini bukan sekadar agenda tahunan, tetapi menjadi arah kebijakan hukum dan pembangunan Kota Depok ke depan,” ujar Ade.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, turut menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penyusunan regulasi agar selaras dengan kebijakan nasional dan kebutuhan masyarakat.

“Langkah ini mencerminkan visi pembangunan Kota Depok yang inklusif, berkeadilan, dan kolaboratif. Dalam semangat Depok Sama-Sama Berlari, pembangunan tidak boleh meninggalkan siapa pun,” kata Chandra.

Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri dirancang untuk memperkuat sektor industri lokal sebagai fondasi ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Raperda Penyelenggaraan Kesehatan merujuk pada UU No. 17 Tahun 2023, dengan fokus pada peningkatan akses layanan, pemerataan tenaga medis, efisiensi anggaran, serta transparansi dan akuntabilitas.
Sementara revisi Perda No. 10 Tahun 2016 bertujuan memperkuat struktur birokrasi dan meningkatkan mutu pelayanan publik.

Sidang Paripurna ditutup dengan komitmen bersama antara DPRD dan Pemkot Depok untuk melanjutkan proses pembahasan secara transparan dan partisipatif. Seluruh pihak sepakat bahwa pembentukan peraturan daerah harus terbuka terhadap masukan publik serta berpihak pada keadilan sosial.

“Regulasi yang kuat adalah fondasi pembangunan yang adil dan merata,” tegas Ade Supriatna.

Dengan semangat kebersamaan, DPRD dan Pemkot Depok terus mendorong lahirnya regulasi yang berdampak nyata, berpihak kepada rakyat, dan memiliki nilai ibadah dalam pelaksanaannya. (*)

Berita Terkait