KPU Umumkan Syarat Berkas 5 Bapaslon Kurang, Ini Daftarnya

Rabu, 17/01/2018 - 14:00
Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah saat menyampaikan hasil verifikasi syarat berkas Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota 2018-2023, Rabu (17/01/2018).

Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah saat menyampaikan hasil verifikasi syarat berkas Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota 2018-2023, Rabu (17/01/2018).

Klikwarta.com - Sidang pleno hasil kelengkapan berkas administrasi pencalonan wali kota Brngkulu Priode 2018-2023 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu digelar Rabu (17/01/2018).

Dari hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi lima bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah mendaftarkan ke Kantor KPU beberapa waktu yang lalu ditemukan masih ada persyaratan yang belum dilengkapi.

Berikut kekurangan berkas yang harus dilengkapi oleh masing-masing Bapaslon :

Erna Sari Dewi : 

1. Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilih dari Pengadilan Negeri

2. Surat Tidak Memiliki Tanggungan Hutang dari KPK

3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang ditandatangani Kapolres Bengkulu

4. Daftar Tim Kampanye Sampai Ke Kecamatan

Ahmad Zakarsi :

1. Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana dari Pengadilan Negeri

2. Surat Tanda Terima Penyerahan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari KPK

3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang Ditandatangani Oleh Kapolres Bengkul

4. Fotokopi Ijazah S1 dan S2 yang dilegalisir

Patriana Sosialinda :

1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang Ditandatangani dari Kapolres Bengkulu

2.Daftar Tim Kampanye Sampai Ke Kecamatan

Mirza :

1.Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang Ditandatangani dari Kapolres Bengkulu

David Suardi :

1.Surat Tanda Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Militer

2.Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang Ditandatangani oleh Kapolres Bengkulu

3.Surat Tanda Terima Penyerahan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari KPK

4.Ijazah SMA dan Akmil yang dilegalisir

5.Daftar Tim Kampanye Sampai ke kecamatan

Bhaksir :

1.Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang Ditandatangani oleh Kapolres Bengkulu

2.Surat Tanda Terima Penyerahan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari KPK

3.Surat Tanda Dinyatakan Vailid dari Pengadilan Niaga Medan

4.Fotokopi Ijazah S2 yang dilegalisir

Jahin :

1.Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang Ditandatangani Oleh Kapolres Bengkulu

2.Surat Tanda Terima Penyerahan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari KPK

3.Surat Tanda Dinyatakan Vailid dari Pengadilan Niaga Medan

4.Daftar Tim Kampanye Sampai Ke Kecamatan

Khairunnisa :

1.Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang Ditandatangani Oleh Kapolres Bengkulu

2.Surat Tanda Terima Penyerahan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari KPK

3.Surat Tanda Dinyatakan Vailid dari Pengadilan Niaga Medan

4.Daftar Tim Kampanye Sampai Ke Kecamatan

Helmi Hasan :

1.Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang Ditandatangani Oleh Kapolres Bengkulu

2.Surat Tanda Terima Penyerahan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari KPK

3.Surat Tanda Dinyatakan Vailid dari Pengadilan Niaga Medan

4.Daftar Tim Kampanye Sampai Ke Kecamatan

Dedi Wahyudi :

1.Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang Ditandatangani Oleh Kapolres Bengkulu

2.Surat Tanda Terima Penyerahan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari KPK

3.Surat Tanda Dinyatakan Vailid dari Pengadilan Niaga Medan

Komisioner KPU Kota Bengkulu Darlinsyah meminta kepada seluruh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota agar melengkapi persyaratan yang belum di lengkapi tersebut.

"Bukan berarti tidak lulus, ini namanya belum memenuhi syarat atau BMS, dan BMS ini dipenuhi ketika seluruh pasangan calon menyampaikan perbaikan berkas" ungkap Darlinsyah.

Sedangkan waktu yang ditentukan oleh KPU dalam perbaikan berkas administrasi paling lambat tanggal 20 Januari 2018.

"Perbaikan berkas ini akan dilaksanakan pada tanggal 18,19,20 Januari 2018" pungkasnya.(CW1)

Berita Terkait