Ketua KPU Kota Bitung bersama 4 Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Bitung saat menggelar konferensi pers
Klikwarta.com, Bitung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung nyatakan berkas persyaratan pencalonan pasangan Geraldi Mantiri dan Erwin Wurangian lengkap dan memenuhi syarat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Bitung, Deslie D Sumampouw, S.E dengan di dampingi oleh 4 Komisioner KPU Lainnya yakni Yunnoy Rawung, Wiwinda Hamisi, Frangku Takasihaeng dan Muhadjir La Djanudina dan Ketua Bawaslu Kota Bitung, Debby Londok serta anggota Bawaslu, Iten Kojongian.
"Semua berkas lengkap dan syarat calon sudah terpenuhi,"ungkapnya saat menggelar Konferensi Pers. Kamis, (29/8).
Lebih lanjut, Deslie mengatakan bahwa pihaknya masih tetap membuka pendaftaran bakal pasangan calon sampai dengan pukul 23:59 menit.
"Kami bersama Bawaslu tetap akan menunggu kemungkinan apakah akan ada bakal calon yang datang mendaftar sampai batas waktu yang sudah di tentukan,"ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan syarat pengunduran diri sebagai anggota DPR bagi pasangan calon, Deslie mengatakan bahwa itu adalah wajib di lampirkan dan dari hasil pemeriksaan dokumen sudah terpenuhi.
"Untuk surat pengunduran diri sudah ada, ketika sudah ada ya secara syarat calon itu sudah memenuhi dan selanjutnya kami akan melakukan verifikasi faktual dan administrasi,"pungkasnya.
Lebih lanjut, Deslie menambahkan apabila masih ada kekurangan berkas pihaknya akan memanggil LO masingmasing Paslon.
"Seperti yang kami jelaskan kemarin apabila ada dokumen yang kurang, para Paslon di berikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan melengkapi sesuai jadwal yaitu tanggal 6 sampai dengan 8 September 2024 mendatang. Dan selanjutnya kami memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan Paslon Walikota dan wakil walikota sebagaimana yang sudah diamanatkan oleh PKPU Nomor 8 yang sudah di rubah menjadi PKPU 10," jelas Sumampouw.








