Octy Avriani Negara, Wabendum PB HMI 2021-2023
Oleh : Octy Avriani Negara, Wabendum PB HMI 2021-2023
Klikwarta.com - Sebagai seorang kader HMI, saya memandang kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Bandung yang diduga berlangsung selama tiga tahun bukan sekadar tindak pidana biasa. Peristiwa ini merupakan persoalan serius yang harus ditinjau dari perspektif hukum, hak asasi manusia, serta perlindungan terhadap perempuan dan kelompok rentan.
Dalam perspektif hukum pidana, dugaan penyekapan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP.
Apabila terbukti terjadi penganiayaan yang mengakibatkan luka berat hingga korban mengalami kebutaan dan cacat fisik, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal penganiayaan berat dengan ancaman pidana yang tegas. Negara melalui aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini secara menyeluruh, transparan, dan berkeadilan.
Kasus yang berlangsung selama bertahun-tahun ini menunjukkan bahwa korban tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan hak untuk hidup aman, sehat, dan bermartabat. Kondisi tersebut menjadikan perkara ini bukan semata persoalan kriminal, melainkan persoalan kemanusiaan dan hak asasi manusia.
Sebagai kader HMI, saya meyakini bahwa nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan yang diperjuangkan HMI menempatkan kemanusiaan dan keadilan sebagai prinsip utama. HMI mengajarkan bahwa kader harus hadir untuk membela kaum yang tertindas, menyuarakan keadilan, serta mengawal kebijakan negara agar tetap berpihak kepada rakyat dan nilai-nilai kemanusiaan.
Oleh karena itu, saya mendesak Menteri HAM untuk segera memberikan perhatian dan menyampaikan sikap resmi terhadap kasus ini. Negara harus hadir bukan hanya dalam proses penegakan hukum, tetapi juga dalam memastikan hak-hak korban dipulihkan secara menyeluruh.
Saya juga mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk turun tangan memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, rehabilitasi, dan perlindungan kepada korban. Kasus ini merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan yang dampaknya tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis dan sosial.
Diamnya para pemangku kebijakan terhadap kasus yang menyita perhatian publik ini dapat menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana negara hadir dalam melindungi warga negaranya. Padahal, konstitusi telah menjamin setiap warga negara berhak memperoleh rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
Sebagai kader HMI, saya berpandangan bahwa memperjuangkan keadilan bagi korban adalah bagian dari tanggung jawab moral dan intelektual. Kader HMI tidak boleh diam ketika terjadi ketidakadilan, terlebih ketika seorang perempuan harus kehilangan kebebasan, kesehatan, dan masa depannya akibat tindakan yang tidak manusiawi.
Kasus ini harus menjadi momentum bagi negara untuk menunjukkan keberpihakan kepada korban. Keadilan tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku semata, tetapi harus diwujudkan melalui pemulihan korban, penegakan hukum yang tegas, serta kehadiran negara melalui Kementerian HAM dan Kementeriapilihan
Sebagai kader HMI, saya menyerukan agar Menteri HAM dan Menteri PPPA segera buka suara dan mengambil langkah konkret. Sebab ketika kemanusiaan terluka, diam bukanlah pilihan.








