Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Paudah
Klikwarta.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama Lantai 2, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Selasa (15/9).
Rapat koordinasi ini difokuskan untuk memperkuat pembinaan, pengawasan, serta keterpaduan langkah pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan pengupahan nasional berbasis data.
Rapat yang dipimpin Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Paudah, menekankan peran strategis Kemendagri dalam mengawal efektivitas koordinasi antar-pemerintah daerah, dewan pengupahan, dan asosiasi pengusaha serta serikat pekerja.
"Pemerintah daerah perlu melakukan pembinaan dan pengawasan agar implementasi kebijakan pengupahan berjalan secara konsisten, memberikan kepastian bagi pekerja maupun pengusaha, serta menjaga kondusivitas iklim investasi di daerah," tegas Paudah.
Kemendagri mencatat bahwa seluruh 38 provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP Tahun 2026 sesuai dengan formula perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Meski demikian, evaluasi berkala tetap penting guna memastikan kepatuhan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral di tingkat daerah.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Dhatun Kuswandari, memaparkan data nasional hasil monitoring kebijakan pengupahan tahun 2026.
Dari hasil pemantauan Kemenaker, cakupan UMP menunjukkan bahwa rata-rata kenaikan UMP 2026 secara nasional berada pada angka 5,91%. Provinsi DKI Jakarta mencatatkan UMP tertinggi sebesar Rp5.729.876, sedangkan UMP terendah berada di Jawa Barat sebesar Rp2.317.601.
Sementara cakupan UMK & UMSK menunjukkan bahwa sebanyak 28 provinsi telah menetapkan UMK di 251 Kabupaten/Kota, dan 15 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, I. Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, turut menyampaikan kondisi ketenagakerjaan dan pelaksanaan pengupahan di daerahnya.
Pada 2026, Jawa Barat mencatatkan kenaikan UMP sebesar 5,77% dari Rp2.191.232,18 menjadi Rp2.317.601,00. Selain UMP, Pemdaprov Jawa Barat juga telah menetapkan UMSP untuk sektor konstruksi sebesar Rp2.339.995,00 serta UMK di 27 Kabupaten/Kota.
Melalui rapat koordinasi ini, Kemendagri mendorong seluruh Pemda untuk terus mengoptimalkan fungsi Tim Deteksi Dini Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, memperkuat dialog tripartit, serta mendorong perusahaan menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) agar penciptaan lapangan kerja dan iklim investasi tetap berkelanjutan. (**)








