Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Henri Nainggolan
Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Kabar terbaru, terkait kasus korupsi honor tim pembina RSUD M Yunus Bengkulu yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Henri Nainggolan mengatakan, saat ini pihaknya menunggu pelimpahan dari Kejaksaan Agung.
"Habis puasa kemungkinan besar akan dilimpahkan, dari P18 ke P21, sesudah lengkap dari Kejaksaan Agung barulah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu," kata Hendri Nainggolan, Selasa (30/5/2017).
Seperti diketahui, kasus korupsi honor tim pembina RSUD M Yunus Bengkulu yang menjadikan mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka kembali bergulir di Korps Adhyaksa. Junaidi Hamsyah sebelumnya ditetapkan oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tim pembina RSUD M Yunus Bengkulu.
Dalam kasus yang sama, Polda Bengkulu telah menetapkan beberapa mantan pejabat tinggi dan pegawai RSUD M Yunus Bengkulu sebagai tersangka. Kasus tersebut sempat membuat heboh publik Bengkulu, terlebih hakim yang menangani perkaranya telah ditangkap dalam OTT KPK karena menerima suap dari terdakwa kasus tersebut. (BT)








