Proyek Revitalisasi SLB Randublatung Senilai 1,3 Miliar Diduga Langgar Juknis

Kamis, 17/09/2026 - 20:11
Proyek revitalisasi SLB Negeri Randublatung yang telan APBN senilai 1,3 M diduga melanggar juknis

Proyek revitalisasi SLB Negeri Randublatung yang telan APBN senilai 1,3 M diduga melanggar juknis

Klikwarta.com, Blora - Proyek revitalisasi Sekolah Luar Biasa ( SLB) Negeri Randublatung senilai Rp1,3 miliar yang bersumber dari APBN 2026 diduga melanggar petunjuk teknis. Hal ini terlihat dari tidak terpasangnya papan informasi kegiatan, pengabaian K3 sampai penggunaan tanah urug ilegal.
 
Pantauan di lapangan, lokasi proyek sama sekali tidak dipasangi papan informasi proyek yang memuat sumber dana, nilai anggaran, jadwal pengerjaan, serta identitas pelaksana. Padahal, keterbukaan informasi tersebut wajib dipublikasikan.
 
Selain itu, sejumlah pekerja konstruksi terlihat bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi, sepatu pelindung, sarung tangan, dan masker tidak digunakan. Aspek keselamatan dan kesehatan kerja pun diabaikan.
 
Dugaan penggunaan tanah urug dari galian tanpa izin makin mempertegas dugaan pelanggaran pada proyek pemerintah ini.
 
Ketua Koalisi Pemberantasan Korupsi Kabupaten Blora, Sukisman, menegaskan dugaan pelanggaran dilakukan secara sengaja oleh pihak sekolah dan panitia P2SP.
 
"Papan informasi kegiatan wajib dipasang di lokasi kerja sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat soal penggunaan anggaran negara dan pihak yang bertanggung jawab," ujarnya.
 
Kewajiban ini berlandaskan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat berhak mengetahui rincian dana APBN maupun APBD guna mencegah kecurigaan dan potensi penyimpangan. Ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
 
Sukisman menyoroti pula pengabaian keselamatan kerja. Pekerja dibiarkan melakukan aktivitas berat tanpa perlindungan yang memadai, hal itu melanggar:
 
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja — pemberi kerja wajib menyediakan APD.
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan — pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Permenakertrans No. PER.08/MEN/VII/2010 — pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
 
"Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi diproyek pemerintah dengan nilai miliaran rupiah," tegasnya.
 
Terkait dugaan tanah urug dari galian C tidak berizin, Sukisman menegaskan bahwa penggunaan material tanpa kejelasan izin pertambangan bertentangan dengan prinsip legalitas pembangunan. Hal ini seharusnya tidak terjadi pada proyek pemerintah.
 
Sementara itu, Kepala SLB Negeri Randublatung, Noor Rita Syofiyawati, saat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran tersebut dengan berbagai alasan. Pertama, belum dipasangnya papan proyek karena anggaran belum cair. "Nanti jika dana sudah cair, akan kami pasang," ucapnya.

Sementara itu, soal APD, pihaknya sudah menyiapkan, namun pekerja kadang melepasnya karena merasa tidak nyaman, terutama saat cuaca panas. "Biasanya dipakai pagi, siang dilepas karena mungkin panas," jelasnya.

Menanggapi dugaan penggunaan tanah urug tidak berijin, pihaknya mengaku belum mengetahui hal tersebut.

"Akan saya tanyakan kepada tim pelaksana,"
 
Dari informasi pihak pelaksana lapangan bahwa saat ini, progres pembangunan gedung administrasi, perpustakaan, ruang UKS, ruang keterampilan kering dan dua toilet telah mencapai 20 persen. 

Pewarta: Fajar

Berita Terkait