Usai Dilantuk, Kajari Bitung Terbitkan 2 Sprindik Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Jumat, 28/06/2024 - 13:20
Kajari Bitung Dr Yadyn, S.H., M.H

Kajari Bitung Dr Yadyn, S.H., M.H

Klikwarta.com, Bitung - Baru empat hari menjabat setelah di Lantik pada tanggal 26 Juni 2024 kemarin, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn, S.H.,M.H langsung membuat kejutan. Pasalnya mantan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini telah mengambil langkah cepat dalam menanggapi sejumlah informasi masyarakat. Dimana dalam pernyataannya kepada awak media kamis, (28/6/24) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan dua surat perintah penyelidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Kami sudah terbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja modal alat apung bermotor (perahu) dan dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas pada sekretariat DPRD Kota Bitung tahun 2022-2023," Kata Kajari Bitung, Dr. Yadyn, S.H.,M.H.

Meski telah menerbitkan dua Sprindik tersebut, Yadyn masih enggan menjelaskan secara rinci terkait penyelidikan kasus dugaan yang sedang di telusuri Kejaksaan Negeri Bitung.
 
"Saat ini tim kami sedang bekerja secara simultan dan kolaboratif dalam tahapan penyelidikan ini. Kami menjamin setiap langkah yang diambil di lakukan dengan profesional dan proporsional l, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,"ungkapnya.

Yadyn juga menegaskan, bahwa integritas dan prinsip penegak hukum yang baik dan benar tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan yang di ambil oleh Kejaksaan Negeri Bitung.
 
Lebih lanjut, Yadyn menambahkan pihaknya juga menekankan komitmen untuk menjaga sumpah jabatan yang telah diucapkan dalam menjalankan tugas penegakan hukum dengan adil dan transparan demi kepentingan masyarakat dan negara.

"Intinya semua berjalan sesuai prosedur hukum,"imbuhnya.

Pewarta : Laode 

Berita Terkait