2 Pelaku Curas Diringkus, 2 Lagi Buron

Senin, 01/06/2020 - 02:21
2 Pelaku Curas saat diamankan beserta barang bukti
2 Pelaku Curas saat diamankan beserta barang bukti

Klikwarta.com, Sumatera Selatan - Berkat kerja sama warga dan anggota kepolisian Polsek Madang Suku Dua, berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Pandan Agung, kecamatan Madang Suku Dua kabupaten Ogan Kemering Ulu (Oku) Timur.

Kejadian pada hari Minggu (24/05/2020) lalu, dari keempat tersangka, dua diantaranya berhasil diringkus dan diamankan petugas yang tergolong masih di bawah umur atau Anak Baru Gede (ABG) remaja berumur sekitar 17 tahun.

Kapolres Oku Timur AKBP Erlin Tang Jaya SH,SiK didampingi Kapolsek Madang Suku Dua, Ipda Hartono melalui kasubag Humas Iptu Yuli mengatakan, kejadian berawal saat korban Sudiono (58) warga Desa Kalipapan, kecamatan Negeri Agung kabupaten Way Kanan, sedang melintas di jalan poros Desa Pandan Agung pada tanggal 24 Mei 2020 sekira pukul 15.30 Wib.

"Korban dihadang oleh 4 orang pelaku yang tidak dikenalnya dan dari salah satu pelaku langsung menodongkan senjata api (senpi) kepada korban, sehingga para pelaku berhasil merampas harta kendaraan milik korban dan usai kejadian korban langsung melapor ke Polsek Madang Suku Dua. Kerugian korban ditaksir sekitar lima juta rupiah", jelasnya ke Klikwarta.com pada Sabtu (30/05/2020) sekira pukul 22.30 WIB melalui via handphone.

Lanjutnya, menerangkan, penangkapan berdasarkan dari hasil penyelidikan anggota unit Reskrim Polsek Madang Suku Dua yang mendapatkan informasi (laporan) keberadaan tersangka di Desa Sri Bunga, kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja kabupaten Oku Timur.

"Anggota Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Hartono didampingi Kanit Reskrim Ipda Prayitno bersama Team SW polres Oku Timur bergerak menuju lokasi dimana tempat keberadaan tersangka dan pada hari Jum'at (29/05/2020) sekira pukul 15.30 wib, dua orang yakni Sa (17) dan An (17) warga Desa Buay Bangsa Raja berhasil ditangkap dan keduanya sudah di amankan", ungkapnya.

Tambahnya lagi, kedua tersangka telah mengakui semua perbuatannya dan juga mengakui dari dua rekannya lagi yakni He dan Du terlibat yang saatt ini dalam pengejaran petugas.

"Dua lagi tersangka ditetapkan DPO. Sementara barang bukti yang sudah diamankan yakni 1 unit kendaraan roda dua jenis Honda Blade warna hijau putih dengan Nomor polisi BG 3654 XT", pungkasnya.

(Pewarta : Aliwardana)

Related News