94 Kades Dikukuhkan
Klikwarta.com, Samosir - Sebanyak 94 kepala desa (kades) di Kabupaten Samosir secara resmi dikukuhkan. Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Bupati Samosir, Kamis (12/9) di Lapangan Kantor Bupati Samosir, Desa Rianiate, Kec. Pangururan.
“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan yang kita lakukan ini sesuai dengan undang-undang no.3 tahun 2024 tentang desa. Kepala desa yang bertugas selama 6 tahun bertambah menjadi 8 tahun,” kata Bupati Samosir, Vandiko Gultom.
Menurut Vandiko, perpanjangan masa jabatan merupakan amanah yang dipercayakan oleh masyarakat terlebih dalam mewujudkan pembangunan di desa untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan.
“Kami atas nama Pemkab Samosir mengucapkan selamat atas pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan yang mengalami perpanjangan, yang sebelumnya adalah 6 tahun menjadi 8 tahun,” ucap Bupati Vandiko.
Tak lupa Vandiko mengingatkan kepada kepala desa yang telah dikukuhkan agar melakukan tugas dengan penuh ketulusan, tanggung jawab, berpegang teguh pada peraturan yang berlaku.
“Mari kita bersama-sama bekerja untuk masyarakat dan menjalankan tugas dengan penuh amanah. Apabila kita bersama-sama bergandengan tangan, apapun masalah pasti dapat kita selesaikan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau agar kepala desa lebih berhati-hati dalam penggunaan dana desa. “Dana desa kedepan lebih besar, sehingga penggunaan dana desa harus berhati-hati, karena akan selalu diawasi akuntabilitasnya,” pungkasnya.
Kontributor : NIO