Terduga Pelaku Diamankan
Klikwarta.com, Oku Timur - Seorang pria yang diketahui bekerja sebagai petani,kini harus berurusan dengan Hukum akibat dari ulah perbuatannya yang berhasil di ungkap oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Oku Timur, Polda Sumsel dalam perkara tindak pidana menjual, menjadi perantara jual beli atau menyimpan menguasai Narkotika jenis sabu, sebagai mana dimaksud dan melanggar undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 pasal 114 Ayat (1),atau pasal 112 Ayat (1),tentang Narkotika,tersangka yang berhasil diamankan yakni Poniran alias Edo (37)Bin Atim (ALM), warga Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Belitang II, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumsel, penangkapan tersangka pada Jum'at (15/11/2024) sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Oku Timur AKBP Kevin Leleury.S,i.K M,Si didampingi kasatnarkoba AKP Dedi Suandy.S,H melalui kasi Humas AKP H.Edi Arianto,S.H,membenarkan atas penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Menindaklanjuti Informasi tersebut anggota Opsnal Sat Res Narkoba unit II yang sedang melaksanakan huting diseputaran jalan Desa Margo Rejo, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten Oku Timur dengan mengunakan kendaraan sepeda motor (R2)", ujar Kasi Humas Polres Oku Timur, AKP H Edi Arianto, SH kepada awak media melalui pesan singkat WA, Selasa (19/11/2024),sekira pukul,10.02 wib.
Lanjutnya,dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP),Anggota melihat ada seorang pria yang gerak geriknya sangat mencurigakan,Anggota langsung mendatangi dan mendekati laki-laki tersebut.Melihat kehadiran Anggota pria alias tersangka langsung gugup dan berusaha ingin meloloskan diri.
"Dengan cepat Anggota langsung mengamankan tersangka.Walau sempat melakukan perlawanan akhirnya pelaku dapat ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba polres Oku Timur, Polda Sumsel. Saat dilakukan pengeledahan di temukan satu bungkus rokok merk Oris yang di dalamnya didapati kertas timah, satu unit handphone merk Vivo warna hitam dengan casing berwarna coklat dan juga ditemukan satu paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12 gram kini tersangka pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di kantor Polres Oku Timur, guna untuk penyidikan lebih lanjut", jelasnya.
Kontributor : Aliwardana