Ketua Komisi D DPRD Jatim sekaligus anggota Banggar, Abdul Halim
Klikwarta.com, Jatim - Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (3/9/2026), mengesahkan Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur 2026. Di balik pengesahan itu, drama justru terjadi saat finalisasi di Badan Anggaran.
Isu paling alot adalah pemenuhan hak Tunjangan Profesi Guru ASN untuk jenjang SMA, SMK, MA, dan SLB. Nilainya tidak sedikit: Rp274,57 miliar untuk 35.680 guru. Dana itu merupakan tunggakan komponen THR dan gaji ke-13 tahun 2025 yang belum dibayar.
Ketua Komisi D DPRD Jatim sekaligus anggota Banggar, Abdul Halim, mengaku pembahasan alokasi TPG berlangsung alot. Agar kebutuhan guru terpenuhi, pihaknya rela memotong anggaran infrastruktur di sejumlah OPD mitra Komisi D.
"Saya sampai berani merelakan alokasi anggaran infrastruktur yang tersebar di beberapa OPD mitra Komisi D dikurangi atau dialihkan untuk memenuhi kebutuhan TPG. Ini semua demi menjaga stabilitas dunia pendidikan di Jatim," kata politikus Partai Gerindra itu.
Ia mencontohkan, alokasi di Dinas PU Bina Marga untuk P-APBD 2026 mencapai Rp922 miliar untuk pemeliharaan dan peningkatan jalan serta jembatan.
"Karena waktu pelaksanaan P-APBD itu hanya 3-4 bulan, maka kami sarankan kalau memang tidak ada anggaran untuk TPG, sebaiknya anggaran infrastruktur dialihkan untuk memenuhi kebutuhan urgent tersebut," ungkap Abdul Halim.
Senada, Juru Bicara Fraksi Partai NasDem DPRD Jatim, Suwandy, menilai pemenuhan kekurangan TPG harus jadi prioritas utama dalam P-APBD 2026. Sebab menyangkut hak dasar tenaga pendidik yang sudah memiliki payung hukum.
"Fraksi sependapat dengan rekomendasi Komisi E agar penyelesaiannya diprioritaskan dari ruang fiskal hasil efisiensi belanja pegawai Dinas Pendidikan sebesar Rp250 miliar, sebelum dialihkan pada kebutuhan lain yang tingkat prioritasnya lebih rendah," ujar anggota Komisi E asal Mojokerto ini.
Pengalokasian TPG ini juga sudah dikonsultasikan ke BPK. TAPD sebelumnya khawatir jika dana TPG dimasukkan ke pos gaji pegawai, maka akan melampaui ambang batas 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.
Untuk pencairan, Pemprov masih menunggu hasil evaluasi Perda P-APBD 2026 dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kita masih menunggu hasil evaluasi Perda P-APBD Jatim 2026 dari Kemendagri. Mudah-mudahan Mendagri setuju sehingga para tenaga pendidik di Jatim bisa tersenyum," kelakar Suwandy.
Dengan disahkannya P-APBD, Pemprov dan DPRD Jatim berharap tunggakan hak guru segera tuntas. Langkah "menggeser" anggaran infrastruktur ke sektor pendidikan ini disebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap stabilitas dunia pendidikan di Jawa Timur. (*)








