Pengungkapan Kasus Dana Hibah Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kaur
Klikwarta.com, Kaur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur tepati janji ungkap kasus Dana Hibah Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kaur, dalam kurun waktu 5 bulan sejak Kajari Kaur dijabat oleh M.Tunus, SH.MH. Tercatat Tahun 2022, Kejari Kaur ungkap dua kasus besar yaitu Kasus Bawaslu Kaur Dana Hibah Tahun 2019 dan Kasus Dana Hibah KPUD Kaur Tahun 2020.

Pengungkapan kasus dana hibah Bawaslu Kaur sudah ditetapkan tersangka sebanyak dua orang ASN inisial D dan S menjelang H-2 Lebaran Idul Fitri 2022. Sementara kasus dana hibah KPUD Kaur hari Jum'at (22/07/2022) kemarin juga ditetapkan 2 orang tersangka ASN berinisial Su dan UN.
"Kami dari Forum Media Online Kaur (FMOK) sangat mengapresiasi atas kinerja Kejari Kaur mengungkap kasus dana hibah penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kaur, baik dana hibah di Bawaslu maupun dana hibah di KPUD Kaur", ujar Ketua FMOK Asep Rianto melalui Sekretaris FMOK Yayan Budianda, SH, Sabtu (23/07/2022).
"Tentunya meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum khususnya di Kabupaten Kaur. Sekali lagi kami dari wartawan media online sangat mengapresiasi. Dan kami dari media dan lembaga akan terus membantu dalam hal menyampaikan dugaan-dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan jabatan sehingga berakibat Kerugian Negara", pungkasnya.
(Pewarta: Sulek)








