Gagal Bawa Kabur Motor Trail, Dua Pelaku Curanmor di Gondanglegi Diciduk Polisi 

Jumat, 03/07/2026 - 14:02
Foto : Motor yang akan dicuri

Foto : Motor yang akan dicuri

Klikwarta.com, Malang - Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, berhasil digagalkan setelah dua pelaku dipergoki pemilik kendaraan. Keduanya diamankan polisi setelah sempat menjadi sasaran amuk warga usai kepergok mencuri sepeda motor trail.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Rabu (1/7/2026) petang. Saat itu korban sedang berada di dalam rumah, sementara sepeda motor trail miliknya diparkir di garasi dengan kondisi setang terkunci.


"Korban mendengar suara mencurigakan dari arah garasi. Ketika dicek, pelaku sudah menuntun sepeda motor keluar rumah. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga aksi pelaku diketahui warga sekitar," kata Budiono, Kamis (2/7/2026).

Menurut Budiono, setelah diteriaki maling, kedua pelaku berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan. Namun, warga yang mengetahui kejadian tersebut segera membantu mengamankan kedua pelaku hingga akhirnya diserahkan kepada petugas Polsek Gondanglegi.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas segera menuju lokasi dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Gondanglegi untuk menghindari tindakan main hakim sendiri," ujarnya.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IS (40), warga Kenjeran, Kota Surabaya, dan AAI (31), warga Kabupaten Sampang, Madura. Salah satu pelaku mengalami luka akibat terjatuh dari sepeda motor saat berusaha melarikan diri, sedangkan pelaku lainnya menjalani perawatan di rumah sakit.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepeda motor trail milik korban yang belum sempat dibawa kabur, satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, serta STNK kendaraan milik korban.

Budiono mengatakan motif para pelaku diduga untuk menguasai sepeda motor milik korban dan menjualnya demi memperoleh keuntungan. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Dugaan sementara motifnya adalah faktor ekonomi dengan mencuri kendaraan yang kemudian akan diperjualbelikan. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus serupa maupun jaringan penadah," katanya.

Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Pewarta: Edy)

Berita Terkait