Mobil dinas Camat Kedungtuban yang dikendarai istrinya saat melaju di Jalan RSU Cepu kecamatan Cepu kabupaten Blora, Minggu (26/2/2023) sore.
Blora, Klikwarta.com - Seorang istri camat Kedungtuban kabupaten Blora tanpa malu mengendarai mobil dinas milik suaminya. Ironisnya, mobil Terios warna silver yang seharusnya berplat merah dengan nopol K 1031XE tersebut, diganti dengan plat hitam dengan nomer yang sama. Mobil tersebut terpantau saat melaju di Jalan RSU Cepu pada Minggu (26/2/2023) sore.
Rajiman camat Kedungtuban saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjawab singkat.
"Pas libur," katanya Rajiman, Senin (27/2/2023).
Kasat lantas Polres Blora AKP Hendrik Noach saat dikonfirmasi mengatakan, mengganti plat tidak diperbolehkan. Itu melanggar Undang-undang Lalu Lintas pasal 280 Jo 68 (1) tentang kendaraan bermotor tidak dipasangi tanda nomer kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Polri dan dan kenai denda Rp 500.000,-.
"Gak boleh diganti, tidak sesuai peruntukannya. Itu plat nomor dinas, tidak bisa di ganti dengan plat nomor pribadi atau lainnya," ujarnya.
Sementara itu kepala BPPKAD saat dikonfirmasi terkait hal tersebut memilih tidak berkomentar.
"No komen," ujarnya.
(Pewarta: Fajar)








