Mahkamah Agung Jelaskan Eksekusi di PN Cikarang dan Perkembangan Kegaduhan Persidangan di PN Jakarta Utara

Kamis, 13/02/2025 - 15:06
Juru Bicara Mahkamah Agung Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H

Juru Bicara Mahkamah Agung Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H

Klikwarta.com, Jakarta - Mahkamah Agung melalui juru bicara MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H mengatakan Mengenai pelaksanaan eksekusi oleh PN Cikarang, setelah membaca data yang disampaikan oleh Ketua PN Cikarang dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Telah dilaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan pada tanggal 30 Januari 2025 oleh Pengadilan Negeri Cikarang atas sebidang tanah milik a.n. H. Abdul Hamid, sebagaimana tercatat dalam SHM No.325/Jatimulya (sekarang Desa Setia Mekar) Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, yang telah dipisah-pisahkan/dipecah atau dijual menjadi Sertifikat Hak Milik No. 704/Setia Mekar, 705/Setia Mekar, 706/Setia Mekar, 707/Setia Mekar berikut Hak milik lainnya dengan luas tanah 36.030 M2. Sertifikat-sertifikat hasil pemecahan SHM No 325/Jatimulya tersebut berdasarkan amar putusan angka 9 (sembilan) telah dibatalkan.

Eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi delegasi  atas putusan Nomor: 128/PDT.G/1996/PN.BKS Jo. Nomor: 572/PDT/1997/PT.BDG Jo. Nomor : 4930 K/PDT/1998, sebagaimana surat Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 18 Maret 2020 Nomor: W11.U5/1842/HT.04.10/III/2020, dimana PN Bekasi sebagai Pengadilan yang memberi delegasi dan PN Cikarang sebagai Pengadilan yang menerima delegasi. Dari data perkara tersebut maka proses sengketa terjadi sejak tahun 1996.

Terhadap permohonan eksekusi, PN Bekasi telah melakukan aanmaning/teguran kepada Para Termohon eksekusi, telah melakukan sita eksekusi terhadap obyek eksekusi dan telah mendaftarkan sita eksekusi ke BPN  Kabupaten Bekasi pada tanggal 3 Maret 2020 yang telah diterima oleh petugas BPN bernama Said, namun tidak ada data yang menunjukkan bahwa permohonan tersebut telah ditindaklanjuti oleh BPN dengan mencatat permohonan sita eksekusi tersebut.

Berdasarkan berkas pelaksanaan eksekusi delegasi, setelah menerima permohonan delegasi dari PN Bekasi, PN Cikarang telah melakukan tahapan-tahapan pelaksanaan eksekusi  delegasi sebagai berikut:

  1. Melaksanakan konstatering/pencocokan terhadap objek  eksekusi,  guna  mengetahui letak pasti dan data - data yang diperlukan mengenai obyek eksekusi. Dalam konstatering tersebut PN Cikarang telah mohon bantuan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Komplek Lippo Cikarang Jalan  Daha  Blok B.4 Cibatu Cikarang Selatan, sebagaimana surat W11.U23/3124/HK.02/VIIl/2022 tanggal 31 Agustus 2022 yang diterima oleh Petugas BPN a.n. Reza pada tanggal 2 September 2022. Berdasarkan Berita Acara Konstatering tanggal 14  September 2022, konstatering telah dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Termohon eksekusi dan BPN.  Sehingga pendapat yang menyatakan BPN tidak dilibatkan dalam proses eksekusi adalah pendapat yang salah, SOP konstatering/ pencocokan telah dilaksanakan oleh PN Cikarang dengan mengundang BPN, namun BPN tidak tidak hadir tanpa keterangan.

  2. Mengundang rapat koordinasi Polres Metro Kabupaten Bekasi  untuk pelaksanaan   eksekusi  pengosongan obyek eksekusi.

  3. Memberitahukan pelaksanaan eksekusi kepada Para Termohon Eksekusi dan kepada pihak-pihak  yang terdampak eksekusi serta kepada perangkat Desa.

  4. Pengadilan Negeri Cikarang telah melaksanakan eksekusi Pengosongan dan Penyerahan   sebagaimana   Berita   Acara   Eksekusi   Pengosongan   dan Penyerahan Nomor:  1/Del.Eks/2020/PN Ckr Jo.  Nomor: 41/Eks.G/2019/PN.Bks  Jo Nomor:   128/PDT.G/1996/PN.BKS Jo. Nomor:   572/PDT/1997/PT.BDG Jo. Nomor :   4930 K/PDT/1998 pada Hari Kamis Tanggal 30 Januari 2025.

  5. Pengadilan Negeri Cikarang telah mengirimkan hasil pelaksanaan eksekusi Pengosongan dan Penyerahan kepada PN Bekasi sebagaimana dalam surat Nomor 455 /PAN.W11.U23/HK.02/l/2025 tanggal 31 Januari 2025.

  6. Berdasarkan uraian diatas maka PN Cikarang dalam melaksanakan permohonan eksekusi delegasi dari PN Bekasi telah sesuai dengan pendoman terknis administrasi dan peradilan, serta telah sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri.

  7. Terhadap permohonan eksekusi atas perkara Nomor:   128/PDT.G/1996/PN.BKS Jo. Nomor:   572/PDT/1997/PT.BDG Jo. Nomor :   4930 K/PDT/1998, berdasarkan register perkara PN Cikarang tidak tercatat adanya permohonan perlawanan atas  perkara tersebut, perlawanan yang ada telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap.

  8. Sebagai tambahan sistem pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah  dikenal dengan sistem mutlak negatif yang mengandung unsur positif, artinya sertifikat yang dikeluarkan merupakan tanda bukti hak atas tanah yang kuat, selama tidak dibuktikan sebaliknya dengan menggunakan alat pembuktian yang lain. Dalam sistem publikasi negatif negara hanya secara pasif menerima apa yang dinyatakan oleh pihak yang meminta pendaftaran, sehingga setiap saat dapat digugat oleh orang yang merasa lebih berhak atas tanah tersebut.

Hal kedua yang perlu saya sampaikan dalam kesempatan ini adalah perkembangan informasi mengenai kegaduhan di PN Jakarta Utara. Sebagaimana telah saya sampaikan dalam kesempatan sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung telah memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Uatara untuk melaporkan Sdr. Razman  Arif   Nasution dan Sdr. M Firdaus Oiwobo kepada Kepolisian dan hal tersebut telah ditindak lanjuti dengan melaporkan peristiwa tindak pidana yang terjadi ke Bareskrim Mabes Polri pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025.

Lebih lanjut telah dilakukan telaah terhadap ketentuan dalam UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat, dan berdasarkan telaah atas tindakan dan perbuatan Sdr. Razman  Arif   Nasution dan Sdr. M Firdaus Oiwobo pada saat persidangan  perkara  pidana  atas nama  Terdakwa  Razman  Arif   Nasution,   di   Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis,  tanggal 6 Februari 2025 disimpulkan terdapat perbuatan atau tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar sumpah advokat, yaitu kewajiban untuk menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai Advokat.

Menyikapi hal tersebut, untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan, maka Berita Acara Sumpah Advokat atas nama  Sdr. Razman  Arif   Nasution dan Sdr. M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan dengan dasar:

  1. Penetapan  Ketua Pengadilan  Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 Tentang Pembekuan Berita Acara Pengambilan  Sumpah  Advokat Nomor Urut  118  Atas Nama RAZMAN ARIF,  S.H. (RAZMAN ARIF  NASUTION,  S.H.) Tanggal 2  NOVEMBER  2015.

  2. Penetapan Ketua Pengadilan  Tinggi  Banten Nomor 52. /KPT.W29/HM.1.1.1/ll/2025 Tentang Pembekuan  Berita Acara Sumpah Advokat Nomor :  W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal  15 September 2016 atas nama M.   FIRDAUS OIWOBO,   S.H.,   Nomor lnduk Advokat :  011-05969/ADV-KAl/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

Dengan dibekukannya Berita Acara Sumpah Advokat atas nama  Sdr. Razman  Arif   Nasution dan Sdr. M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai Advokat di Pengadilan. Selanjutnya Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut agar dipedomani seluruh Pengadilan di empat Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Terakhir Pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan kepada Hakim atau Ketua Majelis di empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam memimpin sidang untuk teguh dan konsisten berpedoman dan berpegang pada Hukum Acara dan pedoman teknis yudisial, tidak  goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapapun, dan mengoptimalkan dan mengevaluasi pengamanan internal, serta selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dalam mengamankan persidangan. (*)

DPRD MUKOMUKO

Related News