Kasus Penggelapan Oleh Reinald, Kuasa Hukum George, Marshall Tambajong : Melihat Hasil Gelar Perkara Terlapor Akui Barang di Jual Ke Orang Lain

Sabtu, 03/04/2021 - 16:03
Kuasa hukum George Carbela Mokoagow, Marshall Tambajong SH Bersama Rekannya

Kuasa hukum George Carbela Mokoagow, Marshall Tambajong SH Bersama Rekannya

Klikwarta.com, Bitung - Satuan Reskrim Polres Bitung yang di pimpin langsung oleh kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw laksanakan gelar perkara tindak Pidana penggelapan arang batok kelapa yang di lakukan terlapor RT alias Reinald.Kamis,(1/4/2021).

Menurut Kuasa Hukum George Carbela Mokoagow, Marshall Tambajong SH, mengatakan bahwa dari hasil gelar perkara penggelapan yang dilakukan oleh satuan Reskrim Polres Bitung, Reinald selaku terlapor megakui bahwa barang tersebut sudah di jualkan kepada pihak lain walaupun awalnya tidak akuinya.

"kalau kita lihat dari jalannya gelar perkara tadi itu tampaknya ini, tampaknya menurut kami kuasa hukum pelapor sudah murni memang atau terang melakukan suatu tindak pidana penggelapan,"ungkap Marshall Tambajong kepada media ini.

Marshall juga menjelaskan bahwa pada saat gelar perkara ia juga menanyakan kepada terlapor Reinald terkait keberadaan Arang batok kelapa tersebut dan di mana terlapor mengatakan bahwa barangnya sebagian sudah di jual kepihak lain dan sebagiannya lagi sudah di kembalikan kepenampungan.

"Saya tanyakan pak Rainald Saya mau tanya itu barang ada? kalau memang sudah ada barang, sekarang ada dimana? ada sama saya jawab nya dan saya menanyakan lagi sekarang kita barang itu sudah jual atau belum? dan iapun menjawab bahwa barang tersebut sudah dikeluarkan dari kontainer. kemudian saya pertegas lagi pertanyaan saya apakah barang tersebut sudah di jual atau belum karena pertanyaan saya yaitu bukan mengenai sudah di keluarkan dari kontainer, tetapi pertanyaan saya sudah tiga kali dan singkat apakah barang tersebut sudah di jual apa belum pak? dan iapun kembali menjawab bahwa sebagian sudah di jual sebagian sudah kita kembalikan ke penampungan,dan saya selaku kuasa hukum dari pak George mempertanyakan bahwa barang tersebut sudah jelas jelas milik dari klient kami kok di jual ke orang lain gitu," jelas Marshall.

Lanjut, Marshall mengatakan bahwa dalam gelar perkara tersebut Reinald menyampaikan alasan nya mengapa barang tersebut tidak di kirmkan dan menurut nya alasan tersebut tidak dapat di terima karena sesuai kesepakatan awal yang sebelumnya juga pernah terjadi pengiriman barang kesurabaya yang mana barang tersebut di kirim dulu baru uang kontainernya dikirim oleh klient kami.

"Terus tadi dia sampaikan alasannya itu barang tersebut lalu,itu dia tidak kirim karena alasannya pak George dan rekannya yang di Surabaya yaitu pak Arthur tidak mentransferkan uang untuk bayar kontainer ke dia sampai dia tidak ada biaya untuk bayar kontainer dan dia tidak bisa mengirimkan barang tersebut ke Surabaya tetapi pada nyatanya dari 3 transaksi awal yang sudah terjadi,uang transaksi pembayaran kontainer akan dikirimkan oleh Pak Arthur atau Pak George apabila barang tersebut sudah di kirim Baru diganti di biaya kontainer,masa ibarat barang belum ada sudah mau bayarkan semua, itukan sama dengan main judi toh? Jadi seperti itu pada intinya tadi dalam gelar perkara Reinald sudah mengakui bahwa barang tersebut sudah dikeluarkan dari kontainer di PT. Temas dan sebagian telah dijual ke orang lain," jelasnya lebih lanjut.

Marshall juga meminta, agar media mengawal proses perkara ini dan ia berharap masalh ini bisa di naikan ke tahap Sidik.

"Teman teman media saya minta perkara ini di kita kawal bersama sama, karena kata penyidik sekitar 2 hari kedepan mungkin SP2HP bisa dikeluarkan ya kita berdoa bersama,Tuhan sayang semoga perkara ini bisa naik ke tahap Sidik," harapnya.

Marshall yang saat itu di dampingi salah satu rekannya mengatakan, bahwa setelah gelar perkara selesai pihaknya bersama klient nya di minta oleh pihak penyidik untuk datang di salah satu Caffe yang berada di seputaran Girian,karena Reinald mau mengganti uang tersebut tetapi setelah di pertemukan dengan terlapor Reinald tetap tidak menemukan titik temu.

"Seharusnya kan komitmen saya dengan klient saya batas itu hari Senin kemarin untuk mediasi, tetapi karena dari penyidik yang meminta langsung kami penuhi untuk bertemu dengan terlapor, Namun sesampainya di sana terlapor Reinald mengeluarkan pernyataan bahwa dia mau ganti atau mengembalikan uang dari Pak George dan Arthur tetapi ada hitung-hitungan, dia mau potong dengan dia punya kerugian contohnya dia bangun penampungan kelapa lebih besar, Telaga dia timbun, namun klient kami tidak mau seperti itu sehingga kami pertanyakan ke dia, tempat itu punya siapa dan dikuasai oleh siapa?ia pun menjawab bahwa tempat itu punya dia  dikuasai sama dia sendiri,kemudian kami mengatakan bahwa itu jelas milik pak Reinald bukan milik pak George. Jadi uang yang sudah ditransfer kan oleh Pak George kalau misalkan reinal beralibi bahwa itu sudah dipakai untuk pengembangan tempat usaha itu salah,pak Reinald seharusnya pakai uang sendiri jangan pakai uangnya Pak George,dan kalau klient kami memberikan pernyataan dua, pertama kalau mau damai cabut laporan dan kembalikan uang yang sudah dipakai beserta kerugian yang ditimbulkan tapi kalau memang tetap tidak mau kembalikan ya Jalani aja pidananya," ujarnya.

Marshall juga menambahkan bahwa,pada saat pertemuan di caffe tersebut sempat terjadi aduh mulut kecil-kecilan antara Reinald dan Klientnya yang di mana pada intinya Renaldi mengatakan Masa pembisnis begini, maunya Untung saja nggak mau rugi.

"Kalau dia berata-kata seperti itu. Berarti kan dia akan mengarahkan pembicaraan ini bahwa dia juga dirugikan dalam hal ini,padahal tidak sama sekali, dia kan tidak keluar modal dan di sini murni uang tersebut adalah uanga klient kami. Dan juga perlu dicatat dari pak athur sendiri pengusaha yang di Surabaya, dia sudah katakan kepada saya sebagai kuasa hukum pak George bahwa uang tersebut merupakan uang pak George karena uang yang di transfer atas persetujuan Pak George  dan tidak mungkin dia berani transfer uang ke rekening Reinald kalau tidak disetujui oleh pak George,dalam tanda kurung berarti itu merupakan hak penuh dari pak George sendiri. Jadi kalau mau di plesetkan  bahwa itu uang Pak Arthur itu salah,salah besar karena pak Arthur sendiri yang sudah mengatakan bahwa itu uang tanggung jawabnya pak George itu miliknya pak Geoge," tambahnya.

(Pewarta : Laode)

Berita Terkait