Menindaklanjuti Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Gubernur Sulut, Walikota Bitung Gelar Rapat Virtual

Kamis, 08/07/2021 - 13:40
Walikota Bitung Gelar Rapat Virtual

Walikota Bitung Gelar Rapat Virtual

Klikwarta.com, Bitung - Menindaklanjuti instruksi Mendagri No. 17 tahun 2021 tentang perpanjangan OOKM Mikro dan Surat Edaran Gunert Sulut No. 440/21.4150 Sekr-Dinkes yang ditujukan ke Bupati/walikota Se-Sulut, Walikota Ir. Maurits Mantiri, M.M dan Wakil Walikota Hengky Honandar, SE mengadakan Rapat Virtual, Rabu, (7/7/2021).

Dalam rapat virtual, walikota Bitung, Ir. Maurits Mantiri MM mengarahkan agar setiap RT/Lingkungan di kelurahan yang masuk dalam Zona merah harus melakukan PPKM dan tidak boleh mengeluarkan izin untuk kegiatan apapun jika wilayah tersebut masuk dalam zona merah. 

"Kebijakan ini dibuat berdasarkan data Covid-19 dari Dinas Kesehatan Kota Bitung,dan untuk saat ini setiap mekanisme rapat di adakan secara via zoom," imbuhnya 

Maurits Juga memberikan arahan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan para Camat agar selalu berkoordinasi dengan Polsek serta Satgas Covid-19 di tingkat Kelurahan. 

"Untuk setiap kegiatan harus berlandaskan surat edaran atau SK Walikota, serta harus di ketahui oleh publik,"pungkasnya.

"Sampai saat ini Pemerintah Pusat dan Daerah terus bersinergi mengupayakan berbagai macam cara untuk menekan angka postif kasus Covid-19. Jadi, tetap patuhi Protokol Kesehatan dimanapun kalian pergi dan berada ya Sobat Bitung. Dengan begitu kita bisa menjaga diri kita, menjaga sesama kita dan lingkungan kita agar terhindar dari penularan Covid-19,"Tambah Maurits.

(Pewarta : Laode).

Berita Terkait