Tim Pengawasan Keimigrasian Kumham Banten Sidak TKA di Dua Pabrik Wilayah Kabupaten Serang, Ini Hasilnya

Sabtu, 18/06/2022 - 10:48
Tim pengawasan orang asing kantor wilayah Kemenkumham Banten sidak tenaga kerja asing di wilayah kabupaten Serang

Tim pengawasan orang asing kantor wilayah Kemenkumham Banten sidak tenaga kerja asing di wilayah kabupaten Serang

Klikwarta.com, Kabupaten Serang - 18 Juni 2022,  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing yang berada di Wilayah Banten.

Kali ini, Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dipimpin oleh Kasubid Intelijen Keimigrasian, Arfa Yudha Indriawan menggelar sidak keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di 2 Pabrik yang berada di Wilayah Kabupaten Serang, Kamis (16/06).

Dimulai pukul 09.00 WIB, terlebih dahulu Tim berkumpul untuk menentukan lokasi operasi. Dan ditentukan, PT Shiva Sakti Steel yang berada di Kecamatan Ciruas menjadi lokasi pertama yang akan dituju Tim.

Memproduksi besi dari peleburan besi bekas, PT Shiva Sakti Steel mempekerjakan sebanyak 380 pekerja WNI dan 21 orang TKA yang mayoritas merupakan Warga Negara India (17 orang menggunakan ITAS dan 4 orang proses alih status dari ITK ke ITAS).

Disini, Tim juga menemukan 1 orang WN China yang berada di lokasi tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan, didapati jika yang bersangkutan menggunakan Ijin Tinggal Terbatas. 

Berdasarkan keterangan, yang bersangkutan melakukan pengecekan pabrik karena akan diambil alih oleh perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja. Sidak Tim Kemenkumham Banten berlanjut ke PT Shuyuan Jian Pai, Perusahaan pembuatan batu hebel yang berada di Kecamatan Jawilan.

Disana, terdapat 13 WN China dengan menggunakan ijin tinggal terbatas (ITAS) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang dan berdasarkan data terdapat 1 orang masih dalam proses perpanjangan ITAS dan tidak lagi berada di lokasi tersebut karena pulang ke negara asalnya.

Meski tidak ditemukan pelanggaran pada Operasi tersebut, Tim Pengawasan Keimigrasian Kumham Banten tetap melakukan sosialisasi terkait kewajiban penjamin dan orang asing termasuk menerima masukan dan saran dari perusahaan terhadap pelayanan yang diberikan Kantor Imigrasi.

(Kontributor : Safarudin)

Berita Terkait