Penggugat Tanah Perkebunan Karangnongko Segera Terima Redistribusi Tanah, GTRA : 'Libas Mafia Tanah'

Kamis, 23/09/2021 - 19:58
Ketua Pelaksana Harian GTRA Kabupaten Blitar Dadang M. Fuad Dikonfirmasi Wartawan (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)
Ketua Pelaksana Harian GTRA Kabupaten Blitar Dadang M. Fuad Dikonfirmasi Wartawan (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)

Klikwarta.com Blitar - Penggugat tanah perkebunan Karangnongko dalam waktu dekat segera menerima redistribusi tanah yang telah berstatus sengketa hingga puluhan tahun itu.

Hal ini terjadi setelah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Blitar memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada sejumlah warga desa Modangan, kecamatan Nglegok di Pendopo Sasana Adhi Praja kantor Bupati Blitar, Kamis (23/9/2021).

Ketua Pelaksana Harian GTRA Kabupaten Blitar Dadang M. Fuad mengutarakan, proses pembagian tanah perkebunan Karangnongko kepada penggugat bisa berjalan cepat dilaksanakan asal warga desa Modangan yang berposisi penggugat dengan masyarakat lain sebagai pemohon asal bisa kompak dan rukun menyelesaikan persoalan ini. 

GTRA Kabupaten Blitar menurutnya bersama warga desa Modangan peserta sosialisasi dan penyuluhan Redistribusi Tanah juga telah menyepakati untuk segera melakukan pematokan tanah mulai Senin minggu depan. Dadang meyakini usai pematokan batas tanah akan segera diketahui bagian-bagian tanah untuk masing-masing calon penerima.

"Asal rukun kompak jadi. Ini arahan saya kepada mereka. Nanti kita mewakili negara akan membagikan tanah itu sekitar 133 hektare kepada masyarakat 720an lah ya. Tadi juga ada yang nanya pak gimana dengan gugatan saya, ini bukan soal gugat tidak menggugat. Ini adalah kebijakan negara atas konflik tanah ini dan kebetulan keputusannya pun bunyi diberikan kepada para penggugat sesuai yang digarap. Masuklah disitu," ungkap Dadang kepada Klikwarta.com usai berikan sosialisasi dan penyuluhan redistribusi tanah.

Ia optimis penyelesaian pendistribusian tanah perkebunan Karangnongko berlangsung lancar dengan catatan semua pihak juga kompak, solid dan berani untuk melibas kelompok-kelompok mafia tanah yang ingin merusak ikhtiar ini. "Karena ada saja yang ingin ini (kebijakan pembagian tanah) tidak segera terjadi," tukasnya.

"Kalau kita bicara secara normal kasus ini sudah berjalan 20 tahunan lebih gak selesai-selesai. Kalau udah tanah kan mafia. Kalau mafia saya gak mau hadir dengan orang-orang ini. Makanya dengan adanya kebijakan GTRA kita tetap akan laksanakan. Kita optimis kok, kita bersepakat untuk libas mafia-mafia tuh, kita hadir untuk itu kok demi masyarakat," tegasnya.

 

(Pewarta : Faisal NR)

Related News