Kedua tersangka kasus penganiyaan disalah satu cafe di kota Bitung dan sempat viral di media sosial Facebook
Bitung, Klikwarta.com - Tim Resmob Reskrim Polres Bitung Berhasil Mengamankan pelaku penganiyaan di salah satu Cafe di kelurahan Kadoodan Kecamatan Madidir.
Kasus Penganiyaan yang di lakukan oleh perempuan RD (26) warga Kota Bitung terhadap Korban MMP (19) warga Kabupaten Minahasa Tenggara terjadi pada Minggu (8/1/23) dini hari yang kemudian heboh di media sosial Facebook.
Sementara itu, Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan lewat Kasi Humas IPDA Iwan Setiyabudi mengatakan bahwa, kejadian ini di duga berawal akibat selisih paham kemudian saling sindir di Story' dan live media sosial yang berujung saling undang untuk berkelahi. Dan Pada saat korban dan teman perempuannya berada di lokasi kejadian, RD bersama temannya lelaki CP (19) yang juga warga Kota Bitung datang untuk mencari mereka.
"RD bersama teman nya datang mencari korban dan setelah bertemu, tak berselang lama diantara mereka yakni RD, korban dan temannya terlibat adu mulut dan saling dorong lalu berujung pada penganiayaan yang dilakukan RD terhadap korban dengan cara memukul kepala, wajah, dada, serta menjambak rambut dan menginjak-injak korban yang sudah dalam posisi terjatuh," ungkapnya.
Lanjut, IPDA Iwan Setiyabudi mengatakan bahwa di lokasi dan waktu yang sama, teman RD yakni CP juga ikut menganiaya teman perempuan korban.
"Di saat waktu dan lokasi yang sama teman lelaki RD yakni CP juga ikut menganiaya teman perempuan korban dengan cara menampar wajah sebanyak dua kali. Seketika itu suasana di lokasi kejadian menjadi ribut akibat teriakan teman-teman dari masing-masing pihak. Usai kejadian RD dan teman-temannya langsung meninggalkan lokasi kejadian," jelasnya lebih lanjut.
Lebih lanjut, Iwan mengatakan bahwa Keesokan harinya setelah kejadian, pihak korban kemudian mendatangi SPKT Polres Bitung untuk melaporkan kasus penganiayaan yang menimpa korban tersebut.
"Berdasarkan laporan pengaduan pihak korban, Nomor:LP/B/26/I/2023/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT tanggal 9 Januari 2023, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung yang mendapat perintah, langsung bergerak untuk memburu dan menangkap RD dan temannya. Dan pada Rabu (11/1/23) RD dan CP temannya berhasil ditangkap di lokasi berbeda sekitar wilayah Kota Bitung yang selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Bitung," terangnya lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bitung, IPDA Iwan Setiyabudi menambahkan, selain RD dan CP, petugas juga mengamankan beberapa orang lainnya yang diduga ada kaitannya dengan kasus tersebut.
"Selain RD dan CP, Tim Resmob juga mengamankan 3 orang lain nya yang diduga ada kaitan nya atau mengetahui kasus penganiayaan tersebut. Saat ini semuanya sudah dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Bitung untuk proses penyidikan lanjut," tambahnya.
(Pewarta: Laode)








