Tersangka (tengah) saat diamankan
Klikwarta.com, Labura - Satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), ES (40), berhasil dibekuk Polsek Kualuh Hulu, Minggu (17/05/2020) sekira pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Perikhesit membenarkan penangkapan tersebut. "Melalui Tekab Sat Reskrim Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan salah seorang tindak pidana Curas di Wilkum Polsek Kualu Kualuh Hulu", ucap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi Klikwarta.com, Senin (18/05/2020).
Diterangkan Kasat Reskrim, pasca kejadian pada Minggu 10 Mei 2020 sekira pukul 20.00 WIB, korban bersama dengan saksi hendak jalan-jalan ke Aek Kanopan. Setiba di jalan kebun Aek Kanopan Ulu saksi kebelet mau buang air kecil, lalu kendaraan dibelokan ke areal perkebunan.
"Tiba -tiba korban didekati orang yang tidak dikenal dengan menodongkan sebilah pisau ke perut saksi Sugianto dan meminta barang-barang berharga dari korban dan karena ketakutan, saksi menuruti permintaan orang tersebut", ujarnya.
Atas kejadian itu, lanjut Kasat Reskrim, korban dan saksi mengalami kerugian sebesar Rp 5 Juta, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Kualuh Hulu, nomor : LP / 14/ RES. 1.8/V/2020/ SU / RES.LBH/ SEK KL.HULU.
"Selanjutnya, tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan penyelidikan dan dari lidik dilapangan mendapatkan titik terang. Akhirnya, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA Y. Hendrawan Gultom SH.MH berhasil menangkap pelaku", jelas AKP Perekhsit.
"Tersangka dan barang bukti berupa 1 unit Hp Oppo diamankan dan akan diproses lebih lanjut", pungkasnya.
(Pewarta : Oelise)








