Larangan Musik Remix, Dj dan Hause di Wilayah Hukum Polsek Belitang III

Rabu, 06/11/2024 - 11:03
Larangan Musik Remix, Dj dan Hause di Wilayah Hukum Polsek Belitang III

Larangan Musik Remix, Dj dan Hause di Wilayah Hukum Polsek Belitang III

Klikwarta.com, Oku Timur - Hal ini di sampaikan langsung oleh Kapolsek Belitang III Iptu Dian Idaman S, S.H, S,i.P, M,Si.  , M.H, CPHR, imbauan tersebut, juga di sampaikan langsung melalui Anggota Bhabinkamtias Polsek Belitang III, melarang seluruh pengusaha Orgen tunggal agar tidak memainkan musik aliran elektro remix, DJ dan House saat mengadakan pertunjukkan kegiatan pesta umum atau saat ada keramaian lainnya, diwilayah Hukum Polsek Belitang III, Selasa (05/11/2024).

Karena aliran musik tersebut sangat dapat menggangu ketentraman masyarakat.Selain itu,alunan musik juga dapat membuka peluang terjadinya tindak pidana lainnya,seperti Narkoba dan minuman keras.

"Kami tidak main-main dalam memberikan larangan terkait penyelenggara musik remix di Orgen tunggal hajatan,maupun pesta umum.Di Daerah lain,musik remix telah menelan korban dan memicu tindak pidana lainnya.Saya tidak ingin peristiwa serupa terjadi di wilayah Hukum Polsek Belitang III", jelas Kapolsek IPtu Dian Idaman.S,S.H,.S,i.P,.M,Si.,M.H,.C.P,H.R.

Kapolsek juga menegaskan bahwa, ia telah memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk bertindak tegas terhadap pelanggar larangan tersebut.

"Larangan ini di berlakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Hukum Polsek Belitang III", pungkasnya.

Kontributor : Aliwardana

Kpu Bitung

Related News