Mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono Mangkir Panggilan Kejaksaan Terkait Kasus Korupsi Masjid Agung Madaniyah

Sabtu, 02/08/2025 - 01:53
Kajari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Kajari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Klikwarta.com, Karanganyar – Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI, tidak memenuhi panggilan pertama dari Kejaksaan Negeri Karanganyar sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Akibat ketidakhadirannya tanpa konfirmasi, Kejaksaan telah melayangkan surat panggilan kedua yang dijadwalkan pada Kamis, 7 Agustus 2025 mendatang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, pada Jumat (1/8/2025) menjelaskan bahwa panggilan pertama telah dilayangkan pada Kamis (31/7/2025) kemarin.

"Karena yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI, pemanggilan dilakukan melalui Kejaksaan Agung (Kejagung), diteruskan ke Sekretariat Jenderal DPR RI dan DPP partai," ujar Jimmy.

Kasus ini menyangkut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah yang menggunakan anggaran miliaran rupiah.

Hingga saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat orang dari pihak vendor dan satu orang aparatur sipil negara (ASN).

J dipanggil sebagai saksi karena saat proyek pembangunan masjid agung tersebut berjalan, ia menjabat sebagai Bupati Karanganyar.

Hartanto, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar, menyatakan bahwa keterangan J sangat penting untuk mendalami kasus ini.

"Sebagai kepala daerah, yang bersangkutan memiliki otoritas atas penganggaran dan kebijakan pelaksanaan proyek. Maka keterangannya penting untuk mengungkap proses pembangunan masjid tersebut," jelas Hartanto.

Kejaksaan Negeri Karanganyar memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur. Pemeriksaan J nantinya akan dilakukan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Karanganyar di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

"Kami harap pemanggilan kedua ini dapat dipenuhi. Pemeriksaan sebagai saksi penting untuk pendalaman perkara," tegas Jimmy.

Pewarta : Kacuk Legowo

Berita Terkait