DPRD Kota Blitar Sampaikan Rekomendasi ke Pemkot Blitar Terkait Pemotongan Gaji Banpol PP

Senin, 09/03/2020 - 16:51
Rapat Komisi III DPRD Kota Blitar

Rapat Komisi III DPRD Kota Blitar

Klikwarta.com | Kota Blitar - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar perihal dugaan pemotongan gaji Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar Nuhan Eko Wahyudi mengatakan, pihaknya meminta Pemkot Blitar untuk mengevaluasi kontrak kerja dengan pihak ketiga atau rekanan penyedia Banpol PP.

Nuhan, sapaan akrabnya menegaskan itu mesti dilakukan, agar polemik diduga adanya pemotongan gaji terhadap Banpol PP di Pemkot Blitar segera menemui solusi pemecahan persoalannya.

"Pemkot Blitar harus mengevaluasi kontrak kerjanya. Kalau ditemukan pelanggaran, Pemkot juga harus memberikan teguran atau surat peringatan ke pihak ketiga," tegasnya, Senin (09/03/2020).

Rekomendasi itu, lanjut dia, berasal dari hasil rapat antara komisi III dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Blitar hari ini terkait masalah dugaan pemotongan gaji Banpol PP yang dilakukan pihak ketiga.

Ditambahkannya, Pemkot Blitar harus mengevaluasi kontrak kerja sama dengan pihak ketiga. Pemkot juga harus memberikan teguran atau surat peringatan kepada pihak ketiga kalau memang benar ditemukan pelanggaran.

"Kalau sudah diberi surat peringatan pertama kedua dan ketiga tetap tidak berubah, Pemkot bisa memutus kontrak kerja dengan pihak ketiga," ucapnya. 

(Faisal

Berita Terkait