Rudy Hartono, Walikota LIRA Kota Padansidimpuan
Klikwarta.com, Padangsidimpuan - Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kota Padangsidimpuan soroti Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) seluruh Badan Usaha yang beresiko rendah yang beroperasi daerah setempat.
Hal itu ditegaskan Walikota LIRA Kota Padangsidimpuan Rudy Hartono saat dimintai tanggapan terkait hal tersebut, Jum'at (17/7/2026).
Dijeskannya, dalam penerbitan Izin Usaha, kegunaan SPPL ada 3 utama:
1.Syarat legalitas dan dokumen lingkungan untuk usaha risiko rendah.
SPPL wajib untuk usaha/kegiatan yang tidak masuk kategori wajib AMDAL atau UKL-UPL. Biasanya ini usaha mikro, kecil, dan usaha berisiko rendah.
Dalam sistem OSS RBA, SPPL jadi bagian dari "persetujuan lingkungan" yang terintegrasi ke NIB. Tanpa SPPL, NIB/izin usaha belum lengkap.
2. Bukti kesanggupan mengelola dampak lingkungan
Isinya adalah pernyataan dari penanggung jawab usaha bahwa dia sanggup mengelola dan memantau dampak lingkungan dari usahanya.
Sambungnya, hal ini bertujuan maupun fungsinya untuk :
- Mengurangi dampak lingkungan, menuntut pelaku usaha mengelola limbah, kebersihan, penggunaan energi, dll.
- Legitimasi usaha, jadi bukti usaha terdaftar dan diakui pemerintah dari sisi lingkungan.
- Meningkatkan kepercayaan menunjukkan komitmen beroperasi secara bertanggung jawab.
3. Mempermudah pengurusan izin lain dan menghindari sanksi. Kemudian SPPL sering diminta sebagai syarat tambahan saat urus:
- Izin lokasi, izin operasional, izin bangunan
- Pencairan dana dari bank/lembaga pembiayaan.
" Kalau tidak punya SPPL padahal wajib, bisa kena sanksi administratif: teguran, pembekuan usaha, sampai penutupan sementara. Bahkan ada sanksi pidana dan denda. Untuk itu Pemko Padangsidimpuan diminta Tinjau Kembali SPPL seluruh Badan Usaha Jika Ada Yang Melanggar Harap Tindak "tegasnya.
Lebih lanjut Rudy mengatakan SPPL Badan usaha jangan terkesan hanya syarat diatas kertas saja namun tidak berbanding lurus dengan fakta serata kondisi di lapangan setelah izin diterbitkan dan beroperasi, perlu ada kaji ulang kembali dan kordinasi lintas OPD terkait.
" Pihak terkait diharapkan melakukan kaji ulang setiap tiga bulan sekali. Cek kondisinya ke lokasi apakah SPPL badan usaha itu sesuai persetujuan yang disepakati dan ditanda tangani oleh pelaku usaha tadi "pungkasnya.
Pewarta : Bambang Ginting








