Lindungi Peternak Rugi saat Susu dan Telur Melimpah, DPRD Jatim Siapkan Perda Hilirisasi

Kamis, 17/09/2026 - 18:58
Juru Bicara Komisi B DPRD Jatim, Aulia Hany Mustikasari

Juru Bicara Komisi B DPRD Jatim, Aulia Hany Mustikasari

Klikwarta.com, Jatim - Komisi B DPRD Jatim resmi melaju dengan Raperda Pengembangan Hilirisasi Peternakan. Raperda ini disetujui menjadi Raperda Inisiatif DPRD Jatim dalam Rapat Paripurna Internal yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni, Rabu (16/9/2026).

Keputusan penetapan dibacakan Sekretaris DPRD Jatim, Ali Kuncoro, setelah sebelumnya usulan Komisi B ini mendapat masukan dari 9 fraksi.

Juru Bicara Komisi B DPRD Jatim, Aulia Hany Mustikasari, mengatakan selama ini kebijakan peternakan tersebar sektoral dan tidak menyatu. Akibatnya saat surplus susu segar dan telur, yang rugi justru peternak.

"Raperda ini melindungi peternak melalui kelayakan harga dalam kemitraan, pengolahan, dan penyimpanan saat pasokan berlebih, penyesuaian distribusi, serta perluasan pasar. Pemerintah Provinsi memperkuat daya serap dan posisi tawar peternak tanpa menetapkan harga dasar di luar kewenangannya," tegas Aulia Hany.

Komisi B mendorong skema kemitraan setara antara peternak kecil dengan industri besar. Pembagian risiko, kepastian harga, dan jadwal pembayaran wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis dan didampingi Pemda.

Untuk komoditas rawan gejolak seperti susu segar dan telur, Raperda ini menyiapkan solusi hilir: penguatan cooling center atau Rantai Dingin dan fasilitas olahan.

"Surplus telur dan susu segar ditangani melalui optimalisasi Rantai Dingin, penyesuaian distribusi, serta perluasan pasar agar intervensi tepat guna dan tidak menambah beban aset," jelas legislator Dapil Tuban-Bojonegoro dari Fraksi Golkar itu.

Artinya, saat produksi melimpah, susu dan telur tidak dibuang, tapi disimpan dan diolah jadi produk bernilai tambah.

Komisi B tidak ingin pembangunan fasilitas hilirisasi jadi proyek mubazir. Setiap unit olahan wajib ada studi kelayakan teknis dan ekonomi.

"Penyediaan sarana hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan, bahan baku, pasar, kelayakan teknis dan ekonomi, serta kesiapan pengelola dinilai. Pengelola wajib menjaga fungsi dan melaporkan pemanfaatan aset agar pembiayaan terukur dan menjamin keberlanjutan," paparnya.

 Raperda ini menempatkan koperasi dan kelembagaan peternak sebagai agregator utama. Ditambah integrasi sistem informasi harga lintas daerah sebagai early warning system, serta pemanfaatan limbah ternak jadi produk bernilai ekonomi.

Keberhasilan Perda ini, kata Aulia Hany, tidak diukur dari banyaknya gedung yang dibangun, tapi dari naiknya pendapatan peternak di kandang.

"Raperda menempatkan peningkatan pendapatan dan bagian nilai yang diterima peternak sebagai hasil utama hilirisasi. Dampaknya diukur langsung menggunakan data harga, biaya usaha, penyerapan, dan bagian nilai peternak," pungkasnya.

Seluruh sasaran itu nantinya akan dijabarkan dalam Rencana Induk dan Rencana Aksi yang terhubung langsung dengan RPJMD dan APBD Jatim. (ADV)

Tags

Berita Terkait