Anggota Komisi E DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas
klikwarta.com, Jatim - Rangkaian kasus keracunan Makanan Bergizi Gratis MBG yang menimpa sejumlah sekolah di Jawa Timur memicu sorotan DPRD Jatim. Komisi E meminta pemerintah pusat segera membuat regulasi turunan yang jelas soal tanggung jawab penanganan dan pembiayaan.
Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi PKS, Puguh Wiji Pamungkas, menegaskan kejadian ini belum bisa disebut Kejadian Luar Biasa (KLB) karena titiknya tersebar di sekolah tertentu. Namun dampaknya sudah dirasakan langsung oleh siswa, orang tua, hingga rumah sakit.
"Ini dampak ikutan dari program pemerintah. Yang digagas oleh pemerintah dalam hal ini Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, menurut saya ini memang harus segera di clearkan terkait dengan regulasi turunan ketika terjadi situasi yang demikian," kata Puguh saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (16/9/2026).
Puguh menyoroti kekosongan aturan saat terjadi keracunan massal. Saat ini belum ada kejelasan siapa yang menjadi penanggung jawab utama: pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Ini menjadi ranah tanggung jawabnya siapa, lalu kemudian ini menjadi ruang tanggung jawab siapa, dan harus detail supaya tidak saling lempar," tegasnya.
Ketiadaan aturan itu, kata Puguh, membuat rumah sakit juga berada dalam posisi serba salah saat menerima pasien.
"Saya yakin juga rumah sakit ketika tidak ada juknis yang jelas, ini juga menjadi ambigu dalam melakukan pelayanan. Nanti kalau rumah sakit melakukan pelayanan, nanti yang mengklaim, yang bayar siapa. Maka harus disusun juknisnya," ujarnya.
Ia mencontohkan sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Ketika ada pasien gawat darurat, mekanismenya jelas dan pembiayaannya bisa diklaim. Mekanisme serupa harus segera dibuat untuk kasus keracunan MBG.
Puguh mendorong Badan Gizi Nasional BGN bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk segera menyusun juknis dan payung hukum. Regulasi ini untuk memberi jaminan kesehatan ketika terjadi keracunan massal.
" Jaminan kesehatan tanggung jawabnya kira-kira siapa, dibebankan ke pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau SPPG sendiri itu? Nanti jadi aturan apa? Minimal peraturan pemerintah yang nanti menjadi payung hukum terhadap di provinsi ataupun kabupaten-kota," jelasnya.
Menurutnya, karena pelaksanaan MBG bertumpu pada SPPG, maka aturan itu harus menyasar pemerintah daerah.
"Karena sebenarnya lokus SPBG itu di level kabupaten. Sehingga nanti user dari peraturan pemerintah itu ya di kabupaten," pungkasnya.








