Tersangka saat diamankan
Klikwarta.com, Batam - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Polda Kepri) yang dipimpin AKBP Arthur Sitindaon., SH., MH, kembali berhasil amankan satu orang yang membawa Narkotika jenis Sabu seberat 100,56 Gram di Pinggir Jalan Patimura Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin (11/5/2020) lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol Mudji Supriyadi., SH., SIK., MH kepada Klikwarta.com, Rabu (13/5/2020).
Mudji mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapatkan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, kemudian Tim Subdit III bergerak menuju ke Jalan Patimura Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
"Pukul 23.00 WIB tim melakukan upaya paksa yakni melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dengan inisial DA alias D, dikarenakan telah memiliki, menyimpan Narkotika jenis sabu seberat 100,56 Gram yang disimpan di dalam bungkusan plastik,” ungkap Mudji.
Lanjut Mudji, untuk tersangka dan barang digelandang ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan terkait jaringan lain dari tersangka.
Menurut Mudji, atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan pasal 112 ayat (2) undang – Undang republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pailing lama 20 tahun.
(Pewarta : Putra)








