Pemda Kaur Akan Jalankan Putusan Kasasi Pilkades

Rabu, 21/02/2018 - 00:04
Anggota BPI KPN PARI, Fauzan

Anggota BPI KPN PARI, Fauzan

Klikwarta.com - Pemerintah Kabupaten Kaur akan menjalankan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI  No 231.K/TUN/2017 tentang Sengketa Pemilihan Kepala Desa Suka Banjar, Kecamatan Tetap.

Dikatakan Kepala Bagian Hukum Pemda Kaur, Dasrul Imran SH  saat ditemui diruang kerjanya, "Kami dari pihak Pemda akan Kooperatif dan akan menjalankan putusan tersebut. Namun saya selaku Kabag Hukum hanya sekedar menelaah saja.  Kita tunggu dulu salinan keputusan Kasasi yang ada legalitasnya,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPN PARI) Fauzan mengakui adanya putusan kasasi itu.  “Saya tadi sudah baca putusan kasasi yang di jemput langsung oleh Nurlian Efendi di Bengkulu.

Fauzan menyarankan pada Pemda Kaur agar melaksanakan putusan kasasi tepat waktunya.  Bila itu berlarut-larut, maka akan menjadi pertanyaan terhadap keabsahan keuangan negara. (Sulaiman)

Berita Terkait