Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar, 18 September 2020. (foto: Faisal NR / Klikwarta.com)
Klikwarta.com | Kota Blitar - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar telah disetujui bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar.
Persetujuan kedua Raperda usulan DPRD Kota Blitar bersama Pemkot Blitar dilakukan melalui forum Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar dengan Agenda Penyampaian Pendapat Walikota Blitar Terhadap Dua Raperda Usul Inisiatif DPRD Kota Blitar dan Tanggapan Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Pendapat Walikota Blitar.
Hadir di acara itu Walikota Blitar Santoso, Sekretaris Daerah Kota Blitar Rudy Wijonarko, Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, Dandim 0808/Blitar Letkol Arh Dian Musriyanto, Danyonif 511/Blitar, Kajari Blitar, seluruh anggota DPRD Kota Blitar, perwakilan Partai Politik, hingga kepala OPD Pemkot Blitar.
Rapat paripurna (Rapar) dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Yasin Hermanto didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Agus Zunaidi.
"Intinya kita kan mengajukan Perda inisiatif. Setelah kita cermati dari Walikota secara keseluruhan tidak ada tanggapan, artinya kan sudah sepakat semua. Tanggapan fraksi-fraksi juga diterima," kata Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Agus Zunaidi, Jumat (18/09/2020).
Agus mengatakan, dua Raperda inisiatif ini menyangkut Raperda Lansia dan Raperda Penanganan Kebakaran. Proses pembentukan kedua Raperda setelah dilakukan Paripurna ini akan akan dilakukan agenda penetapan.
"Setelah itu nanti dibahas, ya penetapan. Perlindungan terhadap warga yang intinya kepentingan masyarakat bagaimana jaminan hari tua, jaminan keamanan jika terjadi kebakaran supaya diperjelas," tandasnya.
(Pewarta : Faisal NR)








