Urus Izin Usaha Bisa Selesai 1 Hari, Ini Penjelasannya

Kamis, 05/04/2018 - 14:14
Sosialisasi kepatuhan perizinan kepada para pengusaha di Hotel Santika, Kamis (5/4/2018)

Sosialisasi kepatuhan perizinan kepada para pengusaha di Hotel Santika, Kamis (5/4/2018)

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu menawarkan pengurusan perizinan bisa selesai dalam waktu 1 hari. 

"Pengurusan perizinan bisa selesai dalam waktu 1 hari melalui elektronik. Syaratnya asalkan semua persyaratan lengkap. Persyaratan nantinya diupload melalui internet langsung ke website kami dan kita langsung proses, bisa selesai 1 hari," kata Toni Harisman kepala DPMPTSP saat melaksanakan sosialisasi kepada pengusaha agar mentaati perizinan di Hotel Santika, Kamis (5/4/2018).

Langkah sosialisasi itu dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Kota Bengkulu menuju Bengkulu e-Government. Dimana salah satu upaya Pemerintah Kota Bengkulu adalah memudahkan proses pengurusan perizinan karena semuanya sudah berbasis elektronik.

Pada kesempatan itu, Penjabat Wali Kota Bengkulu Budiman Ismaun juga menyampaikan bahwa untuk sektor perizinan semua pihak harus berbenah diri. "Kita berbenah dari diri kita dulu, sehingga pengusaha bisa mentaati semua perizinan satu pintu demi kemajuan Kota Bengkulu," kata Budiman Ismaun.

Toni menegaskan bahwa semua usaha harus memiliki izin, sehingga nanti dalam menjalankan usahanya akan aman. "Apabila dirazia Polisi sudah memiliki izin, sehingga aman," kata Toni.

"Sebelum sosialisasi E-Government, kita sudah sampaikan kepada para pengusaha agar memiliki izin, untuk pelayanan sudah cukup bagus, namanya barang baru kita akan terus berevolusi kedepan untuk pelayanan yang terbaik," tambah Toni.

Pada sosialisasi itu hadir juga penyidik dari Polda Bengkulu sebagai narasumber, para pengusaha rumah makan dan kepala kelurahan di Kota Bengkulu. (Adv/Alfin)

Berita Terkait