Walhi Bengkulu saat Melayangkan Gugatan ke PN Bengkulu, Rabu (29/08/18)/
Klikwarta.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu melayangkan 4 poin gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (29/08/2018).
Keempat poin gugatan tersebut antara lain :
1. Perusakan kawasan Konservasi TB Semidang Bukit Kabu
2. Perusakan kawasan hutan HP. Semidang Bukit Kabu yang tidak memakai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
3. Pencemaran DAS sungai air kemumu anak sungai DAS air Bengkulu
4. Fly ash Bottum Ash Limbah PLTU
Manager Kampanye Industri Ekstraktif Walhi Bengkulu dan kuasa tim advokasi Bengkulu, Dede Frastien mengatakan, gugatan ini dilayangkan Walhi Bengkulu pada PT. Kusuma Raya Utama, Gubernur Provinsi Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, BKSDA Bengkulu-Lampung dan Bupati Bengkulu Tengah.
Walhi Bengkulu menilai ada perbuatan melawan hukum, dikarena ada kerusakan kawasan hutan dan pencemaran sungai akibat operasi produksi batu bara di Kawasan hutan konservasi semidang bukit kabu dan hutan produksi semidang bukit kabu Bengkulu Tengah.
Dalam hal ini, Dede Frastien berharap Plt Gubernur Rohidin Mersyah ada keberpihakannya terhadap rehabilitasi dan pemulihan lingkungan di Provinsi Bengkulu. "Kita harapkan Plt Gubernur Bengkulu dapat melakukan penegakan hukum dan penataan kawasan hutan," ujarnya. (FR)








