ilustrasi.net
Penulis :Haris Satria *
Identitas politik di tingkat lokal saat ini terjadi bersamaan dengan politik desentralisasi. Pasca penetapan UU No. 22/1999, gerakan politik identitas semakin jelas dan masif. Faktanya, banyak aktor baik lokal dan politik nasional menggunakan isu ini secara intens untuk pembagian kekuasaan.
Politik identitas mendapat tempat yang istimewa beberapa tahun terakhir. Dalam studi pasca-kolonial politik identitas sudah lama digeluti. Pemikir seperti Ania Loomba, Homi K. Bhabha dan Gayatri C Spivak adalah nama-nama yang biasa dirujuk.
Mereka dirujuk karena sumbangsihnya dalam meletakkan politik identitas sebagai ciptaan dalam wacana sejarah dan budaya. Sementara dalam literatur ilmu politik, politik identitas dibedakan secara tajam antara identitas politik (political identity) dengan politik identitas (political of identity). Political identity merupakan konstruksi yang menentukan posisi kepentingan subjek di dalam ikatan suatu komunitas politik sedangkan political of identity mengacu pada mekanisme politik pengorganisasian identitas (baik identitas politik maupun identitas sosial) sebagai sumber dan sarana politik.
Pemaknaan bahwa politik identitas sebagai sumber dan sarana politik dalam pertarungan perebutan kekuasaan politik sangat dimungkinkan dan kian mengemuka dalam praktek politik sehari-hari. Karena itu para ilmuwan yang bergelut dalam wacana politik identitas berusaha sekuat mungkin untuk mencoba menafsirkan kembali dalam logika yang sangat sederhana dan lebih operasional. Misalnya saja Agnes Heller mendefinisikan politik identitas sebagai gerakan politik yang fokus perhatinnya adalah perbedaan sebagai suatu kategori politik yang utama.
Sedangkan Donald L Morowitz (1998), pakar politik dari Univeritas Duke, mendefinisikan: Politik identitas adalah memberian garis yang tegas untuk menentukan siapa yang akan disertakan dan siapa yang akan ditolak. Karena garis-garis penentuan tersebut tampak tidak dapat dirubah, maka status sebagai anggota bukan anggota dengan serta merta tampak bersifat permanen.
Baik Agnes Heller maupun Donald L Morowitz memperlihatkan sebuah benang merah yang sama yakni politik identitas dimaknai sebagai politik berbedaan. Konsep ini juga mewarnai hasil Simposium Asosiasi Politik Internasional di selenggarakan di Wina pada 1994. Kesan yang lain dari pertemuan Wina adalah lahirnya dasar-dasar praktik politik identitas. Sementara Kemala Chandakirana (1989) dalam artikelnya Geertz dan Masalah Kesukuan, menyebutkan bahwa:
Politik identitas biasanya digunakan oleh para pemimpin sebagai retorika politik dengan sebutan kami bagi “orang asli” yang menghendaki kekuasaan dan mereka bagi “orang pendatang” yang harus melepaskan kekuasaan. Jadi, singkatnya politik identitas sekedar untuk dijadikan alat memanipulasi dan alat untuk menggalang politik guna memenuhi kepentingan ekonomi dan politiknya”.
Pemaknaan politik identitas antara Kemala dengan Agnes Heller dan Donald L Morowitz sangat berbeda. Kemala melangkah lebih jauh dalam melihat politik identitas yang terjadi pada tataran praktis. Yang biasanya digunakan sebagai alat memanipulasi, dan alat untuk menggalang politik guna kepentingan ekonomi dan politik. Namun, pada bagian yang lain, argumen Kemala mengalami kemunduran penafsiran dengan mengatakan bahwa: Dalam politik identitas tentu saja ikatan kesukuan mendapat peranan penting, ia menjadi simbol-simbol budaya yang potensial serta menjadi sumber kekuatan untuk aksi-aksi politik.
Pemahaman ini berimplikasi pada kecenderungan untuk: Pertama, ingin mendapat pengakuan dan perlakuan yang setara atau dasar hak-hak sebagai manusia baik politik, ekonomi maupun sosial-budaya. Kedua, demi menjaga dan melestarikan nilai budaya yang menjadi ciri khas kelompok yang bersangkutan.Terakhir, kesetiaan yang kuat terhadap etnistas yang dimilikinya. Selain tiga kecenderungan di atas Klaus Von Beyme (dalam Ubai Abdillah, 2002) menyebutkan ada tiga karakteristik yang melekat pada politik identitas, yakni; Gerakan politik identitas pada dasarnya membangun kembali “narasi besar” yang prinsipnya mereka tolak dan membangun suatu teori yang mengendalikan faktor-faktor biologis sebagai penyusun perbedaan–perbedaan mendasar sebagai realitas kehidupannya; Dalam gerakan politik identitas ada suatu tendensi untuk membangun sistem apartheid terbalik. Ketika kekuasaan tidak dapat ditaklukkan dan pembagian kekuasaan tidak tercapai sebagai tujuan gerakan, pemisahan dan pengecualian diri diambil sebagai jalan keluar; Kelemahan dari gerakan politik identitas adalah upaya untuk menciptakan kelompok teori spesifik dari ilmu. Sebagai contoh, tidak seorangpun yang bisa menolak bahwa seorang hitam atau seorang sarjana wanita bisa jadi telah mempunyai pengalaman yang membuat mereka sensetif dalam kasus-kasus tertentu menyangkut hubungan dengan kelompok yang lain.
Prof. Henk S Nordholt (2007) memberikan kesimpulan bahwa politik identitas merupakan bentukan dari Negara Orde Baru. Pandangan ini senada dengan Rachmi Diyah Larasati yang mengatakan bahwa ‘negara sangat berperan dalam pembentukan politik identitas’. Dua pandangan menguatkan pemahaman kita bahwa politik etnisitas merupakan kreasi negara yang monumental dalam rangka pelabelan warga negaranya.
Pelabelan ini menjadi penting dalam urusan politik pengaturan atau bisa juga sebagai politik kontrol negara terhadap warganya untuk mengetahui ‘siapa lawan’ dan ‘siapa kawan’. Pengaturan dan kontrol negara terhadap warganya tidak berhenti sampai di sini. Menurut pandangan Henk (2007) ada empat kebijakan yang dijalankan Orde Baru untuk melemahkan politik itnisitas di tanah air.
Pertama, tidak ada daerah yang asli. Maksud semua daerah terbuka sebagai daerah migrasi maupun transmigrasi sehingga semua komunitas tercerabut dari akar sosiokultural dan politiknya. Kedua, pemerintah Orde Baru menghindari terbentuknya kelas karena itu persoalan SARA dikontrol sedemikian ketat. Dan yang berhak menggunakan SARA hanya pemerintah dalam menjastifikasi kelompok mana yang bersalah dan dikucilkan relasi sosial-politiknya. Ketiga, modernisasi dijalankan supaya pengaruh etnis dan agama merosot. Keempat, negara mengatur supaya jangan ada yang tumpang tindih antara agama dan suku. Karena dengan cara ini persatuan tidak pernah ada dan pemerintah pusat tidak terancam.
Keempat kebijakan diatas, mempunyai implikasi politis yang sangat besar dalam pengelolaan relasi pusat dengan daerah, pemerintah dengan rakyatnya. Karena itu gairah etnisitas dan agama tidak lagi menjadi tempat orang mengespresikan diri secara politik dan mengungkapkan diri secara budaya, tetapi akan berubah menjadi tempat orang menyembunyikan diri secara politik dan mencari keamanan diri secara budaya.
Pilihan politik maupun budaya masyarakat menutup diri merupakan jalan terbaik dalam mengikuti jejak langkah politik kekuasaan Orde Baru. Karena itu ketika Negara sudah mengalami pelemahan basis materialnya maka masyarakat meminjam istilah Henk (2007) mencariperlindungan pada kelompok agama maupun etnistas. Pencarian perlindungan masyarakat kepada etnisitas maupun agama cepat atau lambat akan membahayakan posisi pemerintah dalam bangunan relasi vertikalnya tetapi juga rawan, rentan, penuh resiko dan sangat berbahaya dalam relasi horizontalnya.
Aneka konflik yang terjadi di ranah lokal, pada 1995-an hingga Orde Baru rontok membuktikan betapa dahsyatnya kekerasan politik di tanah air. Benturan yang berbau politik identitas tidak hanya mempermalukan para penguasa tetapi juga para cendekiawan-ilmuwan yang selama ini merasa optimis bahwa agama, ras dan suku bangsa akan segera hilang kekuatannya karena sudah mengalami pencerahan dan kemajuan.
Dalam kenyataannya optimisme itu meleset karena mereka lupa bahwa sentimen-sentimen primordial yang sejak semula telah ada dan akan selamanya tetap bertahan, bahkan identitas kelompok akan mengguncang tatanan politik yang selama ini diduga kokoh bangunannya.
Lucian W Pye (1993), goncangan politik karena ledakan politik etnisitas sudah kita rasakan pengaruhnya. Celakanya negara absen dalam melindungi warganya. Hal ini nampak dalam pertikaian Dayak-Madura, peristiwa kekerasan politik Mei 1998 di Jakarta, pengusiran etnis Buton-Bugis dan Makassar (BBM) di Ambon.
Selain berbau kekerasan sebagaimana dijelaskan di atas politik etnisitas juga hadir dan mengental dalam era politik desentralisasi. Pencarian politik etnisitas, baik kolektif maupun individual menjadi sumber paling mendasar dan bermakna untuk menduduki jabatan-jabatan strategis di daerah. Karena itu, para politisi di daerah sedang sibuk membangun masa lalu yang mereka miliki, lalu energi mereka kerahkan untuk memproyeksikan bangunan masa lalu itu ke masa depan guna memperkuat rasa dan perasaan atas etnisitas mereka.
Dengan demikian, gerakan dapat “diperluas” dan “dilestarikan” dengan pagar-pagar pembatas untuk dapat dirayakan dengan menjaga jarak dengar orang lain yang berbeda dengan mereka.
Realitas empiris dari gerakan politik etnisitas menemukan relevansinya dibeberapa daerah, misalnya politik etnisitas yang mengandalkan mobilisasi massa dengan tujuan akhir adalah perampasan kekuasaan muncul dalam mengiringi politik desentralisasi dengan lahirnya konsepsi putra daerah.
Kebangkitan politik etnisitas di ranah lokal sebagaimana dijelaskan di atas, tentu saja butuh pencermatan yang lebih serius. Karena kalau tidak, akan terjadi gesekan dan pertentangan yang maha dahsyat untuk Indonesia ke depan. Karena itu Indonesia yang plural dari sisi etnisitas menimbulkan pertanyaan dapatkan masyarakat yang multi etnik ada tanpa konflik yang berarti dikalangan kelompok-kelompok etnis yang berbeda? Jawaban atas pertanyaan di atas adalah demokrasi konsosiasional.
Karena demokrasi konsosiasional menyarankan agar semua aktor yang ada di dalam masyarakat melakukan kerjasama antara etnisitas. Demokrasi konsosiasional mengharapkan berbagai kelompok etnis itu saling merembes secara teritorial dan genetika. Sedangkan dari sudut pandang politik Demokrasi konsosiasional berusaha menciptakan suasana harmonis antar etnis dengan menerapkan dua nilai penting, yakni.Pertama, tidak terdapat susunan kelompok hirarkis sehingga tidak ada kelompok yang dominan atau yang mengeksploitir yang lainnya. Kedua, terdapat pembagian kekuasaan politik yang sama dan semua kelompok etnis terwakili secara proporsional di dalam strukur kekuasaan.
Dua nilai yang ditawarkan dalam demokrasi konsosiasional tentu saja membutuhkan prasyarat dan aturan main yang harus ditaati oleh semua komunitas yang begitu plural pembilahan SARA-nya di beberapa lokal. Ada empat prasyarat menurut Lijphart (1997) dalam mempraktekkan demokrasi konsosiasional.
Pertama, kemampuan dan kemauan untuk mengakui bahaya-bahaya instabilitas yang merupakan inheren dalam masyarakat yang tingkat fragmentasi dan polarisasi sosialnya tinggi. Kedua, memerlukan adanya komitmen untuk memeliharanationstate yang ada. Artinya para tokoh masyarakat harus mempunyai keinginan untuk mencegah adanya kemungkinan disintegrasi daerah.
Ketiga ada kemampuan untuk mengangkat persoalan antar sub kultur masing-masingcleavages ke tingkat yang lebih tinggi. Keempat ada kemampuan untuk menempa usaha mencari penyelesaian yang tepat guna memenuhi tuntutan dari masing-masing sub kultur, dengan ditemukannya aturan main yang jelas serta pada tingkat kelembagaan yang tepat.
Aturan main merupakan hal yang sangat esensial dalam demokrasi konsosiasional. Adapun aturan mainnya mencakup:Politics is not a game, it is a business. Artinya proses politik hendaknya ditujukan untuk mencapai hasil, bukan untuk melihat siapa yang kalah dan yang menang; Agree to disagree. Artinya setiap sub kultur harus mengakui ada perbedaan yang tajam dalam hal-hal tertentu, misalnya ideologi, sehingga tidak perlu ada pemaksaan dari satu ideologi atas ideologi yang lain;Summit mooting. Yang dimaksudkan disini adalah diplomasi pada tingkat puncak. Memang akan ada peranan yang besar dari para pemimpin, akan tetapi hal ini ditujukan untuk meredam konflik sehingga tidak meluas. Peranan mereka adalah menemukan persamaan supaya tercapai konpromi; Proportionality. Artinya sub-kultur akan memperoleh porsi kekuasaan dan konsekuensikonsekuensinya sesuai dengan proporsi kekuatan yang dimiliki;Depolitization. Artinya, bahwa dalam memberikan argumen hendaknya argumen. tersebut tidak selalu diwarnai oleh sentimen politik agar emosi massa dapat diredam; Secrecy. Maksudnya adalah bahwa para tokoh harus mampu membatasi dan menjaga kerahasiaan dari apa yang telah diputuskan tidak perlu dibawa ke masyarakat, dengan demikian sentimen politik dapat dikurangi dan negosiasi mudah untuk dilaksanakan.
Model demokrasi konsosiasional ala Arend Lijhart (1997) cocok untuk pengelolaan politik identitas Indonesia ke depan. Tawaran ini membuka kebekuan dan sekat-sekat politik primordial sedang marak di ranah lokal. Pengadopsian demokrasi konsosiasional akan mengikis pandangan oposisi biner yang selama ini dijalankan oleh para elit untuk menggapai kekuasaan bisa diminimalisir. Politik itnisitas yang di bangun di atas fondasi politik perbedaan tidak lagi sebagai sesuatu yang terpisah atau dari yang lain dan masing-masing berdiri sendiri. Homi K Bhabha menganjurkan terjadi ruang negosiasi identitas cultural yang mencakup perjumpaan dan pertuakaran budaya untuk menghasilkan pengakuan timbal-balik.
Gagasan Bhabha menarik, hanya saja belum terbukti. Sementara tawaran Arend Lijhart dengan demokrasi konsosiasional terlepas dari cacat bawaannya sudah teruji dalam penataan politik identitas khususnya di Eropa Barat, misalnya di Negara Kanada, Belgia dan Swis.
Bahkan Van den Berghe mengemukakan bahwa Swis adalah contoh terbaik bagi keharmonisan etnistitas. Selanjutnya dengan nada berkelar Van den Berghe mengatakan “jika negara ini tidak ada, maka negara ini perlu ditemukan”. Ia berkata demikian karena kemampuan Swis dalam menata negaranya yang multi etnis.
*)Pemerhati Masalah Sosial dan Politik








