Pansus 7 DPRD Kabupaten Blitar dengan Eksekutif Mulai Rumuskan Objek Penghasil Retribusi

Senin, 06/12/2021 - 08:27
Ketua Pansus 7 DPRD Kabupaten Blitar (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)

Ketua Pansus 7 DPRD Kabupaten Blitar (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)

Klikwarta.com, Blitar - Pansus 7 DPRD Kabupaten Blitar bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mulai mengumpulkan dan merumuskan objek-objek penghasil retribusi. 

Ketua Pansus 7 DPRD Kabupaten Blitar Joko Santoso menjelaskan, sementara ini pihaknya bersama OPD terkait masih menggali data penyelenggara retribusi terbanyak apakah ada usulan lebih lanjut dengan adanya undang-undang Cipta Kerja. 

"Jadi ini tahapan yang kami bahas nanti finalnya sampai masa kerja pada tanggal 25 Desember. Sementara beberapa laporan OPD tentang kemampuan mereka untuk penggalian retribusi di tempat masing-masing. Secara umum potensi OPD dikenai retribusi yang merujuk untuk supaya dirubah perdanya itu," jelasnya kepada Klikwarta.com, Senin (6/12/2021).

Joko menuturkan, beberapa objek penghasil retribusi yang perlu dikembangkan kedepan adalah reribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), penjualan minuman beralkohol (minol), Trayek dan bidang perikanan.

"Kalau di perizinan tertentu itu ada PBG, Trayek, penjualan minuman beralkohol, perikanan dan reklame. Tapi reklame itu ada perdanya sendiri, untuk itu ini ada penyempurnaannya," ungkapnya.

Dikatakannya, ada kegiatan lanjutan terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Raperda terkait Reklame. Ini akan dilaksanakan kembali bersama OPD terkait tanggal 9,10 dan 11 Desember 2021.

 

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait