Polres OKI Musnahkan Narkotika Jenis Ganja

Sabtu, 11/06/2022 - 09:59

Klikwarta.com, Sumsel - Dalam Press release pemusnahan barang bukti 27 bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 25.200 gram yang di bungkus (balut), mengunakan lakban warna coklat di buka satu persatu kemudian di musnahkan dengan cara di bakar, Jumat (10/6/2022) pagi.

Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman kantor Mapolres Ogan Kemering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Dipimpin langsung Kapolsek AKBP, Dili Yanto, didampingi kasat Narkoba, AKP Rahmad Aji Prabowo.

Pemusnahan juga dihadiri kepala BNN, Kajari, serta yang berwenang di wilayah kabupaten OKI.

Di jelaskan Kapolres, pada Kamis sore 2 Juni 2022, sekira pukul 04:10 WIB, anggota Satresnarkoba polres OKI, Brigpol Ali Akbar mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman barang Narkotika jenis Ganja dari Desa Sarigeni menuju kecamatan Tulung Selapan, mengunakan kendaraan roda Empat. Anggota pun langsung melakukan penyelidikan kebenaran info tersebut.

Ternyata barang Narkotika tersebut akan di kirim melalui Bis/Bus. Anggota pun langsung melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut.

Sekira pukul 20:30 WIB, anggota tiba di terminal Tulung Selapan. Petugas langsung melakukan penyisiran/penyelidikan dan didapati informasi bahwa ada 2 Bus yang baru sampai di terminal yakni, 1 Bus dari SP Padang, 2 Bus dari Sarigeni.

Anggota yang bergerak cepat berhasil mengamankan 1 unit bus warna putih Nomor Pol BG 7026 E dan langsung diamankan.

"Dari hasil interogasi sopir bus (Samsi) dan kernet (Alan) mengaku membawa 1 karung yang sudah dibawa dan sudah diletakkan di dermaga untuk di serahkan ke sopir Speedboat untuk dikirim melalui jasa kuli becak", jelas Kapolres.

Kemudian anggota langsung melakukan pengejaran dan setibanya di dermaga Tulung Selapan didapati 1 karung tergeletak dipinggir dermaga lalu diperiksa dan didapati Barang bukti (BB ) 27 bungkus yang dibalut lakban warna coklat berbentuk segi empat. Setelah dipastikan dan dibuka berisikan daun kering yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 22.950 gram, 2 bungkus plastik warna hitam yang juga berisikan daun kering dengan berat bruto 1.600 gram dan 1 bungkus terpal warna biru yang juga berisikan sama daun kering (Narkotika) jenis Ganja dengan berat bruto 650 gram.

"Jumlah keseluruhan Narkotika jenis Ganja tersebut berat bruto 25.200 gram. Barang bukti dan saksi-saksi langsung dibawa ke kantor Polres OKI, guna penyelidikan lebih lanjut dan hari ini Narkotika tersebut, kita musnahkan", pungkas Kapolres.

Sementara itu, kasat Narkoba Polres OKI menyampaikan, sopir dan kernet bus ditetapkan sebagai saksi karena menurut pengakuan dari keduanya tidak tahu dengan isi karung yang dibawa.

"Mereka berdua tidak tahu bahwa karung tersebut berisikan Narkotika, setahunya pakaian. Untuk upah ongkos yang mereka terima Rp30 ribu, sedangkan untuk pengirim dan dikirim ke siapa, tidak diketahui. Kita masih dalami dan akan kita selidiki terus kasus ini, semoga bisa secepatnya kita ungkap dan kita tangkap pelakunya", tandasnya.

Pewarta : Aliwardana

Berita Terkait