Kepolisian Polres Ogan Kemering Ilir (OKI ),Team Macan Komering Polsek Pampangan berhasil menangkap tersangka penganiayaan terhadap salah Satu Aktivis LSM yang terjadi pada hari Senin (06/12/2021)
Klikwarta.com,Sumsel - Kepolisian Polres Ogan Kemering Ilir (OKI ),Team Macan Komering Polsek Pampangan berhasil menangkap tersangka penganiayaan terhadap salah Satu Aktivis LSM yang terjadi pada hari Senin (06/12/2021), sekira pukul 17.30 wib di TKP di Desa Ulak Depati, kecamatan Pampangan kabupaten OKI, provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
Penangkapan tersangka di pimpin langsung oleh Kapolsek Pampangan,AKP .JHoNSON,SH.Di dampingi Kanit Reskrim, Ipda.Ujang Efendi bersama Anggota Team Macan Komering, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Subhan (38), Bin Abdul Karim warga Desa Ulak Depati, kecamatan Pampangan, kabupaten OKI.
Berbekal laporan korban serta informasi dari masyarakat Anggota Team Macan Komering bergerak cepat mengejar serta menyelidiki keberadaan tersangka yang berhasil di tangkap di tempat persembunyiannya di kota Palembang provinsi Sumsel pada hari Sabtu (11/12/2021), sekira pukul 02.00 wib, berkat kerjasama yang baik dari semua pihak. "Alhamdulilah tersangka pelaku berhasil kita tangkap, sebut saja A (49) warga Desa Ulak Depati kecamatan Pampangan kabupaten OKI .
"Tutur Kapolsek Pampangan,AKP .JHONSON,SH.Yang juga membeberkan kronologis kejadian pada saat tersangka sedang mengerjakan pekerjaan ngecor jalan korban yang datang tiba-tiba langsung melakukan pemotretan (pengambilan) gambar atas pekerjaan tersangka sehingga membuatnya tersinggung dan marah, terjadilah cek cok mulut antara keduanya.
"kemudian Pelaku mengambil sepotong kayu gelam yang pada saat sebelum kejadian kayu tersebut ada di lokasi, lalu pelaku memukul korban yang mengalami luka di bagian kepala serta luka memar di bagian belakang paha kanan, Ujarnya menambahkan". tersangka sudah kita amankan beserta Barang Bukti (BB ) berupa, Satu potong kayu - + panjang 1,2m. pelaku dan BB kini berada di kantor Polsek Pampangan guna untuk proses penyidikan lebih lanjut."Tegasnya.
(Pewarta: Aliwardana)








