Ranperda APBD TA 2023 Pesibar Disetujui Jadi Perda

Rabu, 02/11/2022 - 00:00
Persetujuan Bersama dan Penandatanganan Ranperda APBD TA 2023

Persetujuan Bersama dan Penandatanganan Ranperda APBD TA 2023

Klikwarta.com, Pesisir Barat - Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal, menghadiri Rapat Paripurna dengan acara persetujuan bersama dan penandatangan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023, rapat dilaksanakan di Gedung DPRS Pesisir Barat, Senin (31/10/2022).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Pesisir Barat, Agus Cik, diikuti Wakil Ketua dan Anggota DPRD, dan dihadiri Pejabat tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan pengawas dilingkungan Pemkab Pesisir Barat, Forkopimda Lambar-Pesibar, Camat Se-kabupaten Pesisir Barat, serta tamu undangan.

Bupati, Agus Istiqlal, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD serta semua Kepala SKPD atas kerjasama yang baik selama ini, mulai dari awal pembahasan sampai dengan persetujuan bersama berjalan dengan lancar.

Setelah mendengarkan Laporan dari Badan Anggaran DPRD, Bupati mengucap terima kasih kepada pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat atas kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan di Daerah yang kita cintai ini.

i

Selanjutnya, sebagaimana yang telah diuraikan pada saat penyampaian Nota Keuangan Ranperda, tentang APBD Pesisir Barat tahun Anggaran 2023 pada bulan lalu, bahwa penyusunan rancangan APBD telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Pesisir Barat, yang merupakan prioritas dan tertuang dalam kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023.

Dalam rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2023 telah tersusun pada struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan, dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Pesisir Barat.

Di akhir sambutannya, Bupati mengingatkan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pengelola penerimaan Daerah, agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan. 

Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2023.

khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku. Anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua tehadap Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah.

(Pewarta: Jokson)

Berita Terkait