Selama Januari, Polres Tulungagung Berhasil Amankan 35 Tersangka Narkoba

Kamis, 03/02/2022 - 12:26
Konferensi Pers Polres Tulungagung, hasil ungkap kasus Narkoba selam Januari 2022

Konferensi Pers Polres Tulungagung, hasil ungkap kasus Narkoba selam Januari 2022

Klikwarta.com, Tulungagung - Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H, memimpin konferensi pers hasil ungkap Satresnarkoba Polres Tulungagung, selama Januari 2022. Konferensi pers berlangsung di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (03/01/2022). Mulai pukul 09:00 WIB sampai selesai.

Kapolres Tulungagung didampingi sejumlah pejabat utama. Diantaranya, Wakapolres Tulungagung Kompol Christopher Adhikara Lebang, SIK, Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto, SH, MH, Kasi Propam AKP Sansun dan Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko.SH. Konferensi Pers juga dihadiri sejumlah awak media, baik online, cetak maupun Televisi.

Kapolres Tulungagung menyampaikan, selain mengungkap perkara penyalahgunaan narkoba, Satresnarkoba Polres Tulungagung juga berhasil mengungkap kasus peredaran miras dan Pil Double L.

"Selama bulan Januari 2022, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 25 kasus dengan rincian, 11 kasus peredaran narkoba, 11 kasus peredaran Pil Double L dan 3 kasus peredaran miras ilegal", terang AKBP Handono Subiakto. 

Dari 25 kasus yang diungkap, kata Kapolres, telah dilakukan penahanan terhadap 35 tersangka. Salah satu tersangka merupakan seorang wanita. Lima diantaranya merupakan residivis kasus narkoba. Mereka adalah ES, ENC, AEF, CI dan TCW.

"Sedangkan TKP 25 kasus tersebut berbeda - beda, Sembilan TKP di Kedungwaru, Tiga TKP di Gondang, Dua TKP di Ngunut, Sumbergempol dan Campurdarat serta masing - masing Satu TKP di Ngantru, Rejotangan, Tulungagung Kota, Kalangbret, Pakel, Karangrejo dan Besuki", jelas Kapolres.

AKBP Handono juga menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari, 104,42 gram sabu, 37.386 butir Pil Double L, 152 botol minuman keras dengan berbagai merk, uang tunai Rp 4.704.000, 18 buah pipet kaca, Dua buah timbangan, 32 unit Handphone, Tujuh buah alat hisap (bong) dan Tujuh unit sepeda motor.

"Semua barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, akan dimusnahkan. Kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait perihal pemusnahannya", ungkap Kapolres.

Sedangkan untuk kasus menonjol dalam periode Januari 2022, lanjut dia, yakni pasangan suami istri (pasutri) yang berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas II - B Kabupaten Tulungagung.

"Tersangka yang diamankan dalam ungkap peredaran sabu jaringan Lapas yakni, DPP dan KYA yang merupakan pasutri. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut dikemas didalam botol sampo. Alhamdulillah aksi mereka dapat terdeteksi dan pelaku berhasil ditangkap", papar Kapolres.

Hasil penangkapan terhadap pasutri tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 33 paket sabu dengan berat 46,36 gram, Dua buah kartu simcard dalam plastik klip, Delapan buah pipet kaca dan Satu plastik klip berisi pil double L yang hancur.

Selanjutnya, Satu botol sabun, Satu botol sampo, potongan lakban warna coklat beserta potongan tisue, potongan lakban warna hitam, Dua bungkus kacang, Satu bungkus roti, Satu tas kresek warna putih, Satu lembar surat ijin kunjungan beserta Satu lembar foto copy KTP a.n DDP, Empat unit HP, uang tunai sebanyak Rp300.000 dan Satu unit sepeda motor Nopol AG 6460 QC.

"Polres Tulungagung melalui Sat Resnarkoba, tidak akan berhenti sampai di sini dalam memerangi peredaran narkoba. Mari kita bersama sama menciptakan Kabupaten Tulungagung yang bersih dari narkoba,m", tegas Kapolres.

"Untuk pasal yang dikenakan terhadap para pelaku tergantung dari peran masing - masing tersangka, yakni Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 142 UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen", demikian AKBP Handono Subiakto.

Pewarta : Cristian

Berita Terkait