Sindikat Pencuri Kayu Sonokeling Dibekuk Petugas

Rabu, 02/08/2023 - 13:40
Polisi dan petugas Perhutani KPH Cepu saat melakukan olah TKP di wilayah BKPH Ledok.
Polisi dan petugas Perhutani KPH Cepu saat melakukan olah TKP di wilayah BKPH Ledok.

Blora, Klikwarta.com - Dua puluh pelaku pencurian kayu di wilayah Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH), berhasil diamankan anggota Reskrim Polsek Sambong Polres Blora dan Polhutmob KPH Cepu, pada 31 Juli 2023.

Tepatnya di petak 4099A Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gagakan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKBH) Ledok, turut Desa Brabowan Kecamatan Sambong.

Kapolsek Sambong AKP Rustam mengatakan penangkapan terduga pelaku berlangsung darmatis. Sebab,  ada intimidasi dan ancaman terhadap petugas yang melakukan pencegahan pembalakan liar.

Awalnya sekira pukul 02.30 WIB,  Asper menginformasikan telah mengamankan truk beserta kayu glondong. 

"Namun tersangkanya kabur," ujar Rustam, Rabu 2 Agustus 2023.

Selanjutnya, dia mengerahkan anggota membantu melakukan penyelidikan dibeberapa titik. 

Sekira pukul 03.30 WIB ada sebuah kendaraan minibus jenis elf mondar mandir diduga akan melakukan penjemputan rombongan pecuri kayu di Desa Ledok.

Kemudian bersama anggota Polsek Sambong, melakukan pengejaran dan penghadangan. 

"Kami mengamankan sopir dan satu orang temannya," kata dia.

4

Setelah dilakukan pemeriksaan supir tersebut hendak menjemput rombongan pencuri kayu. Pihaknya meminta sopir untuk menghubungi rombongan dan menjemputnya. 

"Kami buntuti dari belakang," jelasnya.

Setelah sampai di Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong, ada 9 orang dengan peralatan lengkap, pisau, lampu senter dan gergaji. 9 orang tersebut kemudian diamankan di Polsek Sambong.

Hasil interogasi ternyata masih ada 9 orang lagi yang masih ada diluar. Dengan cepat Kapolsek Sambong memerintahkan sopir lagi untuk share lokasi, dan petugas gabungan berhasil mengamankan 9 orang lagi di Desa Kasiman, Bojonegoro Jawa Timur.

"Karena penyidik kami kurang para pelaku kami serahkan ke Polres Blora, untuk dilakukan penyedikan lebih lanjut," ujar  Rustam.

Dari hasil penangkapan petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit truk nopol K 8417 PD, satu unit KBM Minibus S 7630 AA.

Kayu sonokeling sejumlah 13 batang berbagai ukuran sebanyak 3,41 m3. Dua buah gergaji tangan, pisau belati, pisau lipat dan senter.

Wakil Administratur/KSKPH Cepu Utara, Hartanto, menambahkan, jumlah pohon sonokeling yang dicuri sebanyak 3 pohon.  Dengan keliling 260, 156 dan 137 cm.

"Dengan nilai kerugian sebesar Rp.30.429.000,-. Jumlah batang sebanyak 13 batang dengan ukuran panjang 70, 140, 150, 180, 190, 240 hingga 300 cm dengan volume kayu 3,41 m3," kata Hartanto.

Hartanto menduga ini termasuk sindikat. "Kalau menurut saya, iya Mas. Karena terorganisir," tandasnya.

(Pewarta: Fajar)c

Related News