Dinas ESDM Kepri Akan Tindaklanjuti Izin IUP PT Timah Tbk dan PT Rajwa Internasional

Rabu, 22/04/2020 - 19:16
Istimewa

Istimewa

Klikwarta.com, Karimun - Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) dalam tahap pengumpulan informasi yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan memanggil PT Timah Tbk dan PT Rajwa Internasional, terkait tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) di perairan Karimun, Provinsi Kepri.

Hal ini diungkapakan Kepala Dinas (Kadis) ESDM Kepri Hendry Kurniadi, saat dikonfirmasi Klikwarta.com melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Rabu (22/4/2020).

"Kami sedang mengumpulkan informasi dan setelah itu kami akan menindaklanjuti dengan memanggil PT Timah Tbk dan PT Rajwa Internasional, kami akan periksa semua dokumen PT Timah Tbk dan PT Rajwa Internasional," kata Hendry.

"Memang kondisi untuk pemeriksanaan di lapangan kami sedang kurang maksimal ke daerah tertuju yaitu lokasi tempat di lapangan," sambung Hendry.

Menurutnya, tidak akan menghalangi pihaknya untuk melakukan pemeriksaan awal dokumen dari mereka melakukan pengajuan ijin dan kelengkapan proses mendapatkan ijin.

Ia mengungkapkan, pihaknya segera melihat kelengkapan dua ijin yang tumpang tindih tersebut. "Kami akan ambil kesimpulan yang tentu melibatkan kedua belah pihak yang mempunyai hak dan kewajiban," tutupnya.

Sementara itu, saat dihubungi melalui pesan singkat WA, Humas PT Timah Tbk Anggi Siahaan, mengatakan, bahwa PT Timah Tbk memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang resmi dan PT Timah Tbk sudah menyurati perusahaan yang beroperasi di dalam IUP tersebut (PT Rajwa Internasional) agar tidak beroperasi di dalam konsesi perusahaan.

"Kita juga telah menyurati Dinas terkait dibawah Pemerintah kabupaten (Pemkab) Karimun untuk dapat melaksanakan patroli bersama. Kemudian untuk dapat dikonfirmasi kembali, informasi yang kami terima bahwa Dinas terkait di Kabupaten Karimun juga telah menyampaikan Surat ke ESDM Kepri perihal ini," ungkap Anggi, Rabu (22/4/2020).

"Harapan kami, hal ini dapat segera mendapat titik terang agar sebagai pemilik konsesi," imbuh Anggi.

Anggi menambahkan, PT Timah Tbk yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pertambangan dapat berdaulat di atas IUP nya sendiri.

(Pewarta : Putra)

Berita Terkait